PORTALNTT.COM, KUPANG – Bupati Kupang, Yosef Lede, mengambil langkah tegas untuk memperkuat disiplin aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang dengan memberlakukan denda sebesar Rp1 juta bagi staf yang kedapatan merokok maupun mengonsumsi minuman keras (miras) di kawasan perkantoran.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menemukan sejumlah pelanggaran disiplin oleh pegawai.
Menurut Yosef Lede, lingkungan kantor pemerintah harus menjadi tempat kerja yang tertib, aman, dan profesional. Ia menegaskan bahwa fasilitas pemerintah merupakan aset negara yang harus dijaga dengan baik dan tidak boleh terancam akibat kelalaian pegawai.
“Fasilitas pemerintah harus dirawat dan dijaga. Jangan sampai karena satu puntung rokok saja menimbulkan kebakaran dan mengakibatkan kerugian bagi daerah maupun negara,” tegas Yosef Lede.
Ia menambahkan bahwa baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib menunjukkan kedisiplinan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Terkait mekanisme penindakan, Bupati menjelaskan bahwa proses pemeriksaan telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Teknisnya sudah kami serahkan kepada Sekda untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas, siapa pun yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok harus siap menanggung konsekuensinya. Dendanya Rp1 juta sesuai Peraturan Bupati,” ujarnya.
Yosef mengungkapkan, hingga saat ini sudah terdapat empat orang yang terjaring dalam pelanggaran tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa sidak yang dilakukan berawal dari laporan adanya keributan di salah satu kantor OPD.
“Saat itu kebetulan saya mendapat informasi ada keributan di kantor. Ketika saya datang dan melihat langsung, ternyata ada yang sedang merokok dan ada yang menyetel karaoke dengan suara keras sehingga mengganggu suasana kerja,” ungkapnya.
Menurut Bupati, perilaku seperti itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai etika dan profesionalisme aparatur sipil negara.
Ia mengingatkan bahwa kawasan Civic Center Oelamasi telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan Peraturan Bupati Kupang. Karena itu, seluruh pegawai wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga lingkungan kerja tetap sehat serta nyaman.
Pemberlakuan denda tersebut, lanjut Yosef, bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai upaya membangun budaya disiplin dan memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Kita ingin membangun budaya kerja yang disiplin, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena itu, setiap pelanggaran harus ditindak secara tegas,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan berwibawa, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.







