Kasus Reno Liu: Putusan Praperadilan Tampar Polres Rote Ndao, Hakim Nyatakan Penyitaan Uang Rp10,5 Juta Tidak Sah

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Putusan praperadilan yang dibacakan Pengadilan Negeri Rote Ndao pada Senin (15/6/2026) berpotensi menjadi tamparan keras bagi praktik penegakan hukum yang selama ini kerap dianggap mengedepankan tindakan sebelum memastikan legalitas prosedur.

Dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Rno, hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon, Reno Liu dengan amar yang tegas: penyitaan uang sebesar Rp10,5 juta dinyatakan tidak sah, uang tersebut wajib dikembalikan dalam waktu tiga hari, dan yang paling krusial, uang itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara pidana.

Putusan ini langsung memunculkan pertanyaan besar: jika alat bukti yang selama ini menjadi sandaran dugaan tindak pidana telah dinyatakan ilegal, seberapa kuat bangunan perkara yang tersisa?

“Tindak Dulu, Benarkan Belakangan” Tak Lagi Bisa Dibenarkan

Ketua LBH Surya NTT sekaligus Ketua Tim Advokat pemohon, Adimusa Busimon Zacharias, menyebut putusan tersebut sebagai penegasan bahwa negara tidak boleh bertindak di luar koridor hukum.

Menurutnya, praktik “tindakan dulu, pembenaran hukum belakangan” tidak lagi mendapat tempat dalam sistem peradilan yang menjunjung due process of law.

“Negara tidak boleh bertindak dulu, lalu mencari pembenaran hukum setelahnya. Setiap upaya paksa harus tunduk pada hukum sejak awal, bukan dibenarkan secara belakangan,” tegasnya usai pembacaan putusan.

Pernyataan tersebut menjadi kritik tajam terhadap pola penegakan hukum yang dinilai kerap mengabaikan prosedur dengan dalih kepentingan penyidikan.

Pengadilan Tegaskan: Penyitaan Tanpa Izin Adalah Ilegal

Dalam argumentasinya, LBH Surya NTT menegaskan bahwa KUHAP 2025 mensyaratkan setiap tindakan penyitaan harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Jika prosedur itu tidak dipenuhi, maka penyitaan menjadi tidak sah dan hasilnya tidak dapat dipakai sebagai alat bukti. Putusan ini memperlihatkan bahwa pengadilan tidak lagi hanya menjadi “stempel” dalam proses hukum, melainkan berfungsi sebagai pengawas terhadap penggunaan kewenangan negara.

“Ini bukan sekadar perkara satu orang. Ini soal bagaimana hukum membatasi kekuasaan negara agar tidak sewenang-wenang,” kata Adimusa.

Efek Domino ke Sidang Pokok Perkara

Yang membuat putusan ini semakin menarik adalah dampaknya terhadap perkara pokok yang dijadwalkan mulai disidangkan pada 23 Juni 2026. LBH Surya NTT menilai banyak pihak salah memahami fungsi praperadilan. Menurut mereka, praperadilan bukan hanya mengoreksi prosedur, tetapi juga dapat memengaruhi struktur pembuktian dalam perkara pidana.

Adimusa menjelaskan bahwa jaksa disebut membangun konstruksi perkara pada dugaan percobaan penyelundupan manusia atau penipuan. Kedua konstruksi hukum tersebut, menurutnya, mensyaratkan adanya unsur keuntungan atau manfaat ekonomi yang diperoleh pelaku. Masalahnya, alat bukti yang selama ini dianggap menjadi dasar dugaan keuntungan tersebut kini telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Jika argumentasi itu terbukti dalam persidangan pokok, maka salah satu unsur penting dalam dakwaan berpotensi kehilangan pijakan.

“Apa yang Tersisa untuk Membuktikan Unsur Delik?”

Pertanyaan itulah yang kini menjadi sorotan publik.

LBH Surya NTT menilai bahwa ketika alat bukti utama telah dikeluarkan dari proses pembuktian, maka konsekuensi hukumnya tidak dapat diabaikan.

“Jika alat bukti utama sudah dinyatakan tidak sah, maka pertanyaannya sederhana, apa yang tersisa untuk membuktikan unsur delik?” ujar Adimusa.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa sidang pokok perkara nanti diperkirakan berlangsung jauh lebih dinamis dibanding sebelumnya.

Di balik kemenangan pemohon, putusan ini juga dibaca sebagai peringatan bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang. LBH Surya NTT menegaskan bahwa prosedur bukan formalitas administratif semata, melainkan fondasi utama keadilan.

“Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan prosedur. Justru prosedur itulah yang menjaga keadilan,” tegas Adimusa.

Pernyataan itu menjadi relevan di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Momentum Kebangkitan Kesadaran Hukum Masyarakat

Lebih jauh, LBH Surya NTT mengajak masyarakat agar tidak takut menggunakan mekanisme praperadilan ketika merasa hak-haknya dilanggar. Mereka menilai KUHAP 2025 telah membuka ruang lebih luas bagi warga untuk menguji tindakan aparat, memastikan prosedur dijalankan dengan benar, dan melindungi diri dari tindakan yang tidak sah. Bagi LBH Surya NTT, putusan ini membuktikan bahwa warga biasa pun dapat memperoleh keadilan ketika berani menggunakan instrumen hukum yang tersedia.

Dengan gugurnya salah satu alat bukti penting, perhatian kini tertuju pada persidangan pokok perkara yang akan dimulai pada 23 Juni 2026. Apakah jaksa masih memiliki konstruksi pembuktian yang cukup kuat? Ataukah putusan praperadilan ini menjadi awal dari runtuhnya bangunan perkara yang telah disusun?

Yang pasti, putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao telah mengirim pesan tegas: dalam negara hukum, tujuan tidak dapat menghalalkan cara. Ketika prosedur dilanggar, bukan hanya tindakan yang dipersoalkan, tetapi seluruh fondasi perkara dapat ikut terguncang.

Komentar Anda?

Related posts