Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kasus dugaan tindakan asusila yang menyeret seorang oknum pendeta di Kabupaten Rote Ndao kembali menyita perhatian publik. Di tengah proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polres Rote Ndao, keluarga korban kini angkat bicara dan berharap aparat penegak hukum mampu membongkar seluruh fakta yang selama ini tersimpan rapat.
Ayah korban, Yermi Manuain, mengaku tak lagi sanggup memendam beban yang ditanggung keluarganya. Ia meminta kepolisian bekerja secara profesional, transparan dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi upaya mengaburkan perkara yang melibatkan seorang tokoh agama.
Saat ditemui di kediamannya di Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Minggu (14/6/2026), Yermi Manuain menceritakan awal mula anaknya, MM, tinggal bersama oknum Pendeta DPS di rumah pelayanan GPdI Eklesia Lekik.
“Anak saya tinggal dengan Pendeta itu dari tahun 2023, dan di tahun 2024 dia lanjut pendidikan di Sekolah Alkitab di Kupang. Tahun 2025 kembali untuk praktek di Gereja dan tinggal di rumah pendeta,” ungkap Yermi Manuain.
Menurut Yermi, peristiwa yang diduga sebagai tindakan pelecehan mulai terjadi pada 5 Oktober 2025. Saat itu, anaknya diduga mendapati dirinya direkam ketika sedang mandi. Karena rasa takut dan adanya relasi kuasa antara seorang pemimpin rohani dengan anak yang berada dalam lingkungan pelayanannya, korban disebut tidak berani melapor.
“Awalnya ditanggal 5 Oktober 2025 Anak saya melihat pak pendeta merekam dia saat lagi mandi dikamar mandi. Tapi karna takut, anak saya tidak berani lapor. Lalu sekitar 1 minggu kemudian saat anak saya lagi dikamar, pendeta datang menyuruh dia angkat baju keatas, kasi tunjuk dia pung dada ke Pendeta yang sementara arahkan Hp ke anak saya, tapi anak saya tidak mau dan lari keluar dari kamar,” ucap Yermi, mengungkapkan.
Namun, dugaan peristiwa itu tidak berhenti di sana. Yermi menjelaskan bahwa anaknya semakin terpukul ketika kembali mengalami dugaan tindakan pelecehan fisik.
“Sekitar ditanggal 15 Oktober 2025, anak saya kembali alami pelecehan. Waktu itu anak saya lagi bersihkan kandang babi, tiba-tiba pendeta datang dengan 1 tangannya pegang kedua tangan anak saya dan memegang bagian dada anak saya,” ujar Yermi Manuain, menjelaskan.
Tak hanya itu, dugaan perilaku tak pantas tersebut juga disebut berlanjut saat berada di Kota Kupang. Saat anaknya ikut dibawa ke Kupang menghadiri pesta nikah dari anak Pendeta DPS. Semua kejadian tersebut dialami oleh MM dalam bulan Oktober 2025.
“Waktu di Kupang, Pendeta ada WA anak saya suruh anak saya kirim video seperti saat mandi di kamar mandi. Tapi anak saya langsung hapus chat WA itu karna takut kami orang tua baca WA itu lalu kami marah pada pendeta,” kata Yermi Manuain, menjelaskan.
Kasus ini kini bukan lagi sekadar persoalan dugaan pelanggaran moral, tetapi telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyangkut kondisi psikologis korban.
Yermi mengungkapkan bahwa pihak Polres Rote Ndao telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah oknum Pendeta DPS. Saat ini, korban MM juga telah dibawa ke Kupang untuk menjalani pemeriksaan psikologis oleh tenaga profesional.
Di tengah keterbatasan yang dimiliki, keluarga korban hanya menggantungkan harapan kepada aparat penegak hukum.
“Sebagai Ayah, saya sangat berterimakasih untuk Polisi yang sudah menindaklanjuti laporan kami, dan kami berharap penuh pada Polisi untuk bisa tuntaskan kasus ini. Kami ini hanya orang kecil, kami hanya bisa berharap keadilan dari Polisi. Saya tetap dukung kinerja Polisi dan siap berikan HP anak saya untuk bisa diperiksa oleh Polisi biar semuanya terungkap,” ucap Yermi Manuain.
Dengan suara bergetar dan mata yang berkaca-kaca, Yermi juga menyampaikan kondisi anaknya yang disebut mengalami tekanan mental berat akibat peristiwa yang dialaminya.
“Pak polisi tolong bantu kami dapat keadilan. Psikolgis anak saya sangat terguncang karna hal yang dia alami itu. Dia sangat tertekan dan hampir mau bunuh diri. Kami hanya bisa menguatkan dia untuk tetap bertahan sampai semua proses hukum ini selesai,” ungkap Yermi Manuain sambil berlinang air mata.
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan, menurut penuturan Yermi, dugaan tindakan serupa ternyata juga pernah dialami oleh adik korban berinisial DM yang saat itu masih berstatus anak di bawah umur. Ia mengungkapkan bahwa sekitar tahun 2024, DM yang juga sempat tinggal di rumah pendeta DPS, pernah melihat dirinya diduga direkam melalui ventilasi kamar mandi ketika sedang mandi.
Kepada media ini, Yermi mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh anaknya sempat dilakukan upaya mediasi beberapa kali secara kekeluargaan dan juga oleh pihak Majelis Daerah GPdI NTT di Kupang, namun tak pernah membuahkan hasil karna menurut Yermi, Oknum Pendeta DPS sama sekali tak mau mengakui perbuatannya. Hingga akhirnya keluarga memilih menempuh jalur hukum.
Sementara itu, oknum Pendeta DPS sebelumnya telah membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, perhatian publik tertuju pada sikapnya yang disebut menolak apabila telepon genggam miliknya disita penyidik dengan alasan privasi.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan oleh MM ke Polres Rote Ndao sejak 30 Mei 2026 dan hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Sebab, dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual dan kondisi psikologis korban, tidak boleh ada ruang bagi kompromi, pembiaran, apalagi perlakuan istimewa terhadap siapa pun.







