PIAR NTT Desak Polres Rote Ndao Tuntaskan Dugaan Kasus Asusila Oknum Pendeta di Rote

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kasus dugaan tindakan asusila yang menyeret nama seorang oknum pendeta di Kabupaten Rote Ndao kini memasuki babak baru. Setelah laporan korban bergulir di Polres Rote Ndao dan terlapor menyampaikan bantahannya kepada media, kini suara keras datang dari kalangan pegiat hak asasi manusia dan perlindungan perempuan.

Perkumpulan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT secara terbuka mengecam dugaan tindakan yang dilaporkan korban dan mendesak aparat penegak hukum agar tidak ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Pernyataan tersebut disampaikan aktivis PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik, yang menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut penyalahgunaan kepercayaan yang melekat pada figur pemimpin keagamaan.

“Harusnya dia yang menjadi pelindung karena penjaga moral, tetapi dia sendiri diduga kuat sebagai pelaku utama. Jika dugaan itu benar, maka dia tidak layak lagi menjadi pendeta,” tegas Sarah.

Bagi PIAR NTT, persoalan ini tidak hanya berhenti pada dugaan perekaman tanpa izin di ruang privat. Sarah melihat adanya aspek yang lebih serius, yakni dugaan relasi kuasa antara pemimpin rohani dan jemaat yang berada dalam lingkungan pelayanan.

Menurutnya, ketika seorang pemuka agama diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, atau kewibawaannya terhadap orang-orang yang berada dalam pembinaan rohaninya, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut moral pribadi, tetapi menyentuh isu perlindungan terhadap kelompok yang rentan.

“Ini kan kita anggap soal relasi kuasa. Dia pakai relasinya sebagai pendeta dan kalau dia memakai kekuasaan itu untuk melakukan hal keji terhadap jemaatnya. Itu sangat-sangat memalukan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menambah tekanan moral terhadap institusi gereja yang hingga kini masih menjadi sorotan publik terkait sikap resminya dalam merespons kasus yang sedang berjalan.

Meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini turut memunculkan pertanyaan mengenai langkah internal lembaga keagamaan. Sejumlah kalangan mulai mempertanyakan apakah institusi gereja cukup hanya menunggu proses hukum berjalan atau perlu mengambil langkah etik dan administratif untuk menjaga kepercayaan jemaat.

Bagi PIAR NTT, seorang pendeta bukan hanya terikat oleh hukum negara, tetapi juga oleh standar moral dan kode etik pelayanan yang lebih tinggi dibanding masyarakat umum. Karena itu, jika dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum yang sah, PIAR menilai institusi gereja harus berani mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah pelayanan dan kepercayaan umat.

Di tengah saling bertolak belakangnya keterangan antara pelapor dan terlapor, perhatian kini tertuju kepada Polres Rote Ndao. PIAR NTT meminta aparat tidak terpengaruh oleh status sosial, jabatan, maupun posisi keagamaan seseorang dalam menangani perkara.

“Jangan sampai ada yang berlindung di atas nama pendeta atau di balik mimbar untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan,” kata Sarah Mboeik, menegaskan.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa publik menaruh ekspektasi besar terhadap profesionalisme penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.

Menurut Sarah, dugaan tindakan yang dilaporkan korban berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang panjang, mulai dari rasa malu, trauma, kehilangan rasa aman hingga tekanan sosial yang berat. Karena itu, pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta dukungan keluarga dan lingkungan sekitar dinilai menjadi kebutuhan mendesak yang harus diprioritaskan.

“Korban tidak boleh dilupakan.Jangan biarkan korban Berjuang Sendiri,” ucap Sarah, menyatakan dukungan moril terhadap korban.

Kasus ini kini berkembang jauh melampaui sekadar laporan polisi. Ia telah berubah menjadi ujian besar bagi banyak pihak; bagi korban yang memperjuangkan keadilan, bagi terlapor yang mempertahankan bantahannya, bagi gereja yang dituntut menjaga integritas moral, dan bagi aparat penegak hukum yang harus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang.

Komentar Anda?

Related posts