Bantah Semua Tuduhan, Pendeta DPS Akhirnya Buka Suara: “Saya Tidak Pernah Mengakui Perbuatan Itu”

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Setelah beberapa hari menjadi perbincangan publik menyusul laporan dugaan kekerasan seksual yang masuk ke Polres Rote Ndao, Pendeta GPdI berinisial DPS akhirnya angkat bicara. Dalam wawancara langsung dengan media di Rumah Pelayan GPdI Eklesia, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Rabu (10/6/2026), DPS membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Pernyataan tersebut menjadi babak baru dalam kasus yang kini menyita perhatian masyarakat Rote Ndao. Jika sebelumnya publik hanya mendengar versi pelapor, kini DPS menyampaikan pembelaannya secara terbuka.

“Sampai detik ini saya tidak pernah mengakui perbuatan itu,” tegas DPS saat ditanya mengenai dugaan perekaman terhadap korban di kamar mandi.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa DPS memilih berdiri pada posisi membantah seluruh tuduhan yang telah dilaporkan ke polisi.

Soal Kamar Mandi, DPS Beberkan Versinya

Dalam wawancara tersebut, DPS menjelaskan kondisi fisik kamar mandi yang menjadi pusat perhatian dalam laporan polisi. Menurutnya, ventilasi yang menghubungkan dua kamar mandi bukan dibuat untuk tujuan tertentu, melainkan sebagai jalur masuk cahaya dan sirkulasi udara. Ia mengaku konstruksi tersebut sudah lama ada dan diketahui oleh penghuni rumah pelayanan.

Penjelasan itu tentu akan menjadi salah satu aspek penting yang kemungkinan akan didalami penyidik dalam proses penyelidikan. Pertanyaannya kini bukan lagi soal siapa yang paling meyakinkan di hadapan publik, melainkan siapa yang mampu membuktikan keterangannya melalui fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum.

Tak hanya dugaan perekaman di kamar mandi, DPS juga membantah tuduhan lain yang disampaikan pelapor, termasuk dugaan tindakan tidak pantas yang disebut terjadi di kandang babi.

Menurut DPS, selama korban tinggal dan melayani di lingkungan gereja, tidak pernah terlihat adanya tanda-tanda ketakutan maupun tekanan sebagaimana yang kini diceritakan.

Ia mempertanyakan mengapa korban tetap bertahan menjalani pelayanan selama berbulan-bulan apabila memang mengalami peristiwa sebagaimana yang dilaporkan.

DPS Tolak Membuka Isi Telepon Genggam. Salah satu bagian yang paling menyita perhatian dalam wawancara tersebut adalah ketika DPS ditanya mengenai kesediaannya membuka isi perangkat elektronik untuk membuktikan tidak adanya rekaman.

Namun DPS beralasan telepon genggamnya berisi banyak data pribadi dan privasi keluarga yang tidak boleh diketahui orang lain.

“Saya tidak bersedia sekarang,” kata DPS.

DPS juga mengungkapkan bahwa dirinya telah dimintai klarifikasi dalam pertemuan yang melibatkan Majelis Daerah GPdI dan keluarga pelapor.

Menurut pengakuannya, forum tersebut tidak menjatuhkan sanksi gerejawi karena saat itu dianggap belum terdapat bukti yang dapat mendukung tuduhan yang disampaikan. Pernyataan ini sekaligus menjelaskan mengapa hingga kini DPS masih aktif memimpin pelayanan gereja meskipun laporan polisi telah berjalan.

Dalam wawancara tersebut, DPS bahkan menyebut dirinya melihat adanya keterlibatan berbagai pihak di luar pokok perkara. Menurutnya, kasus ini telah dimasuki unsur politik, pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu, hingga kelompok yang disebut pernah memiliki persoalan dengan gereja yang dipimpinnya. Meski demikian, DPS tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dimaksud maupun bukti yang mendasari pernyataan tersebut.

Di tengah seluruh bantahan yang disampaikannya, DPS menegaskan satu hal, dirinya siap menghadapi proses hukum.

“Saya siap diperiksa dan saya kooperatif,” ujarnya.

Kasus ini perlahan berkembang dari sekadar laporan dugaan pelanggaran menjadi ujian besar bagi berbagai pihak: korban yang mencari keadilan, terlapor yang membela diri, gereja yang menjaga integritas institusi, dan aparat penegak hukum yang dituntut mengungkap fakta secara objektif.

Untuk diketahui, berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan DPS kepada media. Terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar Anda?

Related posts