Dorong Reformasi Birokrasi, Sekretariat DPRD NTT Minta ASN Bekerja Berbasis Data dan Hasil Nyata

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Di tengah tuntutan reformasi birokrasi yang semakin menekankan akuntabilitas dan kinerja terukur, Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan pentingnya perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) yang tidak lagi berbasis persepsi, melainkan berbasis data dan hasil nyata.

Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Sekretariat DPRD Provinsi NTT, Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti para Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, serta Ketua Tim di lingkungan Sekretariat DPRD NTT.

Acara ini juga dihadiri Ketua Komisi I DPRD NTT, Yulius Ully, dan Sekretaris Komisi I, Hironimus Tanesi Banafanu, sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan dan komitmen bersama terhadap peningkatan kinerja birokrasi daerah.

Sekretaris DPRD Provinsi NTT, Alfonsius Watu Raka, menegaskan bahwa perjanjian kinerja dan pakta integritas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan setiap aparatur bekerja secara terukur, disiplin, dan berorientasi pada hasil.

Menurutnya, keberhasilan organisasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga oleh cara pandang, sikap kerja, serta konsistensi dalam menjalankan komitmen yang telah disepakati bersama.

“Indikator kinerja utama kita ada pada capaian Perjanjian Kinerja daerah dan sejauh mana aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti. Jika tidak tercapai, maka itu menjadi evaluasi bahwa kinerja belum maksimal,” tegas Alfonsius.

Ia menambahkan, ASN saat ini dituntut tidak hanya profesional dalam bekerja, tetapi juga memiliki integritas, attitude yang baik, serta kemampuan membaca persoalan secara cepat dan tepat agar pelayanan publik berjalan efektif.

Alfonsius juga menekankan pentingnya budaya kerja yang responsif dan tidak menunggu masalah membesar sebelum ditangani. Menurutnya, sistem kerja birokrasi harus bergerak secara preemtif dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi capaian kinerja Sekretariat DPRD NTT tahun 2025 yang berhasil mencapai 96 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kerja kolektif seluruh jajaran.

“Namun mempertahankan capaian jauh lebih sulit daripada mencapainya. Karena itu, evaluasi dan strategi kerja harus terus diperkuat agar target tahun 2026 dapat dicapai secara lebih optimal,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ke depan, seluruh penilaian kinerja tidak lagi didasarkan pada persepsi, melainkan berbasis data, bukti kerja, dan hasil yang terukur.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD NTT, Yulius Ully, menekankan bahwa pakta integritas harus dimaknai sebagai komitmen moral dan tanggung jawab etis seorang ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Menurutnya, kualitas birokrasi sangat ditentukan oleh integritas individu yang menjalankannya. Oleh karena itu, setiap aparatur dituntut bekerja dengan jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.

“Kerja itu memartabatkan diri sendiri dan keluarga. Apa yang ditandatangani hari ini harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Yulius.

Ia juga mengingatkan bahwa disiplin merupakan fondasi utama dalam mencapai kinerja organisasi yang baik. ASN yang disiplin, kata dia, akan lebih siap menghadapi tantangan dan menghasilkan pelayanan yang berkualitas.

“Orang sukses adalah orang yang disiplin. Kerja harus menjadi panggilan nurani, bukan sekadar kewajiban administratif,” tambahnya.

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas 2026 ini menjadi momentum penting bagi Sekretariat DPRD NTT untuk memperkuat komitmen reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Melalui penguatan sistem kerja berbasis data, integritas, dan hasil nyata, diharapkan birokrasi di NTT semakin efektif, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Komentar Anda?

Related posts