Modus Edit Foto, Oknum Pegawai KUA Batutua Gauli Anak Dibawah Umur Berkali-kali

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Urusan Agama (KUA) Rote Barat Daya mengguncang perhatian publik di Kabupaten Rote Ndao. Tersangka berinisial SSU alias Hardi (30) kini resmi ditahan oleh penyidik Polres Rote Ndao setelah diduga melakukan serangkaian tindakan asusila terhadap seorang siswi di bawah umur berinisial PAJM.

Penahanan dilakukan sejak Kamis, 11 Juni 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Satreskrim Polres Rote Ndao. Kasus ini menjadi sorotan karena tersangka merupakan aparatur yang bertugas pada institusi keagamaan, sementara korban merupakan anak yang masih berstatus pelajar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban meminta bantuan kepada tersangka untuk mengedit pasfoto yang akan digunakan dalam proses pendaftaran ke salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Namun, niat korban untuk mendapatkan bantuan justru diduga dimanfaatkan oleh tersangka. Dalam proses tersebut, korban diduga menjadi sasaran tindakan yang melanggar hukum dan hak-hak anak.

Setelah foto yang akan digunakan korban selesai dicetak, Korban dihubungi untuk mengambil foto dirumah Pelaku, Korban datang kemudian disuruh masuk kedalam kamar dan kembali korban disetubuhi oleh pelaku, Setelah itu melakukan perbuatannya kemudian korban disuruh pulang.

Selain melakukan persetubuhan, Perbuatan tidak menyenangkan (paksa) dilakukan oleh Pelaku dirumah korban dengan cara mencium korban didapur (rumah korban). Pelaku juga memesan jajanan kepada Ibu Korban untuk diantar ke mesjid Nurul Imam Batutua, Atas permintaan Ibu korban, PAJM kemudian mengantar jajanan pesanan Pelaku ke Mesjid Nurul Imam Batutua. Sesampai dimesjid, Korban langsung dipeluk dan dicium secara berulang ulang kemudian pelaku mengantar pulang korban menggunakan motor pelaku.

Peristiwa ini baru diketahui oleh orang tua korban pada 24 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wita. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini di SPKT Polres Rote Ndao

Penyidik mengungkapkan bahwa korban sempat mengalami tekanan dan intimidasi yang membuatnya tidak berani melaporkan peristiwa tersebut dalam waktu dekat. Situasi itu diduga menyebabkan korban terus berada dalam kondisi ketakutan dan trauma.

Kasus ini tidak berhenti pada satu peristiwa. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindakan asusila terhadap korban disebut terjadi berulang kali dengan berbagai modus.

Beberapa peristiwa diduga berlangsung di sejumlah lokasi berbeda, termasuk saat tersangka meminta korban datang dengan alasan tertentu yang berkaitan dengan proses pencetakan foto sekolah. Penyidik juga mendalami dugaan adanya tindakan pelecehan yang terjadi di lingkungan yang semestinya menjadi tempat pembinaan moral dan keagamaan.

Fakta inilah yang memicu kemarahan masyarakat. Banyak warga menilai kasus tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh persoalan kepercayaan publik terhadap aparat yang bekerja di lingkungan pelayanan keagamaan.

Hasil penyidikan kemudian mengarah pada penetapan SSU alias Hardi sebagai tersangka hingga akhirnya dilakukan penahanan.

Kanit PPA Polres Rote Ndao, Heronimus Yanson, menegaskan bahwa tersangka saat ini telah ditahan dan penyidik sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kami akan segera menyelesaikan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum Kejari Baa” ungkap Kanit PPA Polres Rote Ndao,

Sementara itu, Kapolres Rote Ndao, Mardiono, menegaskan bahwa penanganan perkara perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai prosedur sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses peradilan berlangsung.

“Upaya hukum yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan rasa adil bagi korban, apalagi berkaitan dengan tindak pidana PPA, Selain untuk menjaga psikologis korban juga penanganannya dilakukan harus sesuai SOP dan timeline penanganan perkara” tegas Kapolres Rote Ndao.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai pengawasan integritas dan moral aparatur yang bekerja di institusi pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan urusan keagamaan.

Bagi banyak pihak, perkara ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dinilai sebagai pelanggaran serius yang meninggalkan dampak panjang bagi masa depan korban.

Komentar Anda?

Related posts