Bongkar Dugaan Penyelundupan BBM, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk Bermuatan 750 Liter Minyak Tanah Tujuan Rote

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, KUPANG – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan dugaan pengiriman ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah dari Kota Kupang menuju Kabupaten Rote Ndao. Dalam operasi intelijen yang berlangsung sejak Minggu (14/6/2026), petugas mengamankan satu unit truk ekspedisi yang mengangkut 750 liter minyak tanah yang hendak diseberangkan melalui Pelabuhan Bolok.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Seksi Intelijen Perairan (Siintelair) Ditpolairud Polda NTT pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 Wita. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak tanah dari Kota Kupang menuju Kabupaten Rote Ndao menggunakan mobil ekspedisi.

Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 18.30 Wita personel Siintelair langsung bergerak melakukan surveillance dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di sekitar lokasi kendaraan yang dicurigai akan digunakan untuk mengangkut minyak tanah tersebut.

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa pada Senin dini hari, 15 Juni 2026 sekitar pukul 01.08 Wita, kendaraan ekspedisi yang menjadi target bergerak menuju sebuah rumah kos yang berada di Jalan Oeleta Raya, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Petugas kemudian terus melakukan pengawasan secara tertutup untuk memastikan aktivitas kendaraan dan tujuan pengiriman barang yang dibawanya.

Guna memastikan jadwal keberangkatan kendaraan tersebut, sekitar pukul 09.45 Wita personel Siintelair melakukan operasi undercover dengan modus penitipan barang. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kepastian terkait rencana keberangkatan truk menuju pelabuhan.

Setelah beberapa jam pemantauan, sekitar pukul 11.30 Wita kendaraan ekspedisi tersebut keluar dari lokasi kos dan bergerak menuju Pelabuhan Bolok. Dua puluh menit kemudian, tepat pukul 11.50 Wita, kendaraan tiba di kawasan pelabuhan dan bersiap melakukan penyeberangan menuju Kabupaten Rote Ndao.

Curiga terhadap muatan yang dibawa, personel Siintelair kemudian melakukan pemeriksaan dan wawancara terhadap sopir kendaraan pada pukul 12.20 Wita. Dari hasil pemeriksaan awal, sopir mengakui bahwa kendaraan yang dikemudikannya mengangkut 25 jerigen berisi minyak tanah, masing-masing berkapasitas 30 liter. Dengan demikian, total minyak tanah yang ditemukan petugas mencapai 750 liter.

Setelah memperoleh pengakuan tersebut, sekitar pukul 12.41 Wita petugas langsung mengamankan sopir beserta kendaraan dan seluruh muatannya ke Markas Komando Ditpolairud Polda NTT guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum).

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang sopir bernama Yongki Bessie (29), warga Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao. Selain itu turut diamankan seorang remaja berusia 16 tahun yang diketahui berada bersama sopir saat proses pengangkutan berlangsung. Dari lokasi pengamanan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

– Satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel 74 HDV warna kuning bernomor polisi DH 8064 GC;
– 25 jerigen ukuran 30 liter yang berisi minyak tanah;
– Satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam;
– Satu lembar tiket kapal feri rute Kupang-Rote;
– Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berdasarkan hasil pendalaman awal, minyak tanah tersebut diduga akan dibawa ke Kabupaten Rote Ndao untuk dipasarkan kembali dengan harga yang lebih tinggi guna memperoleh keuntungan. Yang menarik, penyidik menemukan indikasi bahwa kegiatan pengiriman minyak tanah tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan. Dari hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa selama tahun 2026, pengangkutan dan pengiriman BBM jenis minyak tanah ke Kabupaten Rote Ndao diduga telah dilakukan sebanyak enam kali.

Modus yang digunakan yakni memanfaatkan kendaraan ekspedisi sebagai sarana pengangkutan. Jumlah muatan dalam setiap pengiriman disebut tidak selalu sama. Sementara pihak pengangkut memperoleh upah jasa sebesar Rp20.000 per jerigen. Untuk pengiriman yang diamankan kali ini, upah yang diterima diperkirakan mencapai Rp400.000.

Terungkapnya kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi minyak tanah di wilayah Nusa Tenggara Timur, khususnya pada jalur distribusi antarpulau. Sebab, apabila aktivitas tersebut benar telah berlangsung berulang kali hingga enam kali dalam satu tahun, maka diduga terdapat jaringan distribusi yang lebih luas yang selama ini belum terungkap.

Selain menelusuri peran sopir dan pengangkut, penyidik juga diharapkan mendalami siapa pihak yang memasok minyak tanah tersebut di Kota Kupang, siapa pemilik sebenarnya dari barang yang dikirim, serta pihak yang diduga menerima dan memasarkan BBM tersebut di Kabupaten Rote Ndao.

Hingga laporan ini dibuat, seluruh terduga pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat memastikan proses penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan praktik distribusi ilegal minyak tanah tersebut.

Komentar Anda?

Related posts