PORTALNTT.COM, KUPANG – Advokat Bildat Thonak, SH, membekali kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dengan pemahaman mendalam mengenai metode advokasi hukum dalam kegiatan Latihan Kepemimpinan Kader (LKK) yang berlangsung di Aula Kwarda NTT, Selasa (16/6/2026).
Di hadapan para peserta, Bildat menegaskan bahwa advokasi hukum bukan sekadar proses memenangkan perkara di pengadilan, melainkan sebuah instrumen perjuangan untuk memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok yang rentan dan sering kali mengalami ketidakadilan.
“Advokasi hukum bukan hanya soal menang atau kalah di pengadilan, tetapi bagaimana memastikan keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama kelompok yang lemah dan rentan,” ujar Bildat.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa advokasi hukum merupakan upaya sistematis untuk memperjuangkan hak-hak warga negara, memulihkan hak yang dilanggar, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, terdapat dua pendekatan utama dalam advokasi hukum, yakni litigasi dan non-litigasi. Advokasi litigasi dilakukan melalui pendampingan hukum di pengadilan guna memastikan setiap warga memperoleh proses hukum yang adil. Sementara itu, pendekatan non-litigasi dapat dilakukan melalui mediasi, negosiasi, penyuluhan hukum, hingga upaya mendorong perubahan regulasi yang dinilai merugikan masyarakat.
Bildat menilai, dalam banyak kasus, pendekatan non-litigasi justru lebih efektif karena mampu menghadirkan solusi yang lebih cepat dan mengedepankan musyawarah.
Selain membahas strategi penyelesaian sengketa, ia juga menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya akan lebih mampu melindungi diri dari berbagai bentuk intimidasi maupun tindakan sewenang-wenang.
Salah satu poin yang mendapat perhatian besar dari peserta adalah pentingnya investigasi dan dokumentasi dalam setiap proses advokasi. Bildat menegaskan bahwa data dan fakta merupakan fondasi utama yang menentukan keberhasilan sebuah perjuangan hukum.
“Data yang valid adalah peluru utama dalam advokasi. Tanpa data dan fakta yang kuat, perjuangan hukum akan sulit mencapai hasil yang maksimal,” tegasnya.
Ia juga memperkenalkan konsep advokasi kombinasi, yaitu pendekatan yang mengintegrasikan langkah hukum dengan kampanye publik dan gerakan sosial. Strategi tersebut dinilai efektif dalam menangani persoalan yang berdampak luas, seperti konflik agraria, perlindungan hak buruh, hingga isu lingkungan hidup.
Dalam konteks tersebut, kampanye media, aksi damai, petisi publik, serta kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, pers, dan organisasi mahasiswa menjadi elemen penting untuk memperkuat posisi tawar masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.
Bildat menambahkan, seorang advokat profesional pada umumnya akan mengedepankan penyelesaian secara damai melalui somasi, mediasi, dan negosiasi. Jalur pengadilan menjadi pilihan terakhir apabila berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak menemukan titik temu.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa tujuan utama advokasi hukum adalah memastikan hukum diterapkan secara adil tanpa diskriminasi, melindungi hak asasi manusia, memberdayakan masyarakat, serta menciptakan keseimbangan antara kelompok lemah dan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun politik.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang hidup. Para kader PMKRI tampak antusias menggali berbagai aspek advokasi hukum sebagai instrumen perjuangan sosial dan pembelaan terhadap kepentingan masyarakat.
Melalui pembekalan tersebut, peserta diharapkan tidak hanya memahami teori advokasi, tetapi juga mampu menjadi kader yang kritis, berintegritas, serta memiliki keberanian untuk berdiri di garda depan dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak masyarakat. (*)







