116 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan

  • Whatsapp

Penulis dan Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Sebanyak 116 kendaraan terjaring razia pajak kendaraan, oleh Satlantas Polres Kupang Kota, tim
Sistem Manunggal Administrasi Satu Atap (Samsat) Kota Kupang dan Jasa Raharja, di Jalan WJ Lalamentik, depan SMA Negeri 3 Kota Kupang, Rabu (19/1/2021).

Dalam operasi perdana di tahun 2022 ini, terdapat 97 unit kendaraan roda dua dan 19 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak.

Kepala Seksi Penetapan & Penagihan UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang, Samuel Ndun,SE, menjelaskan untuk pengendara yang terjaring razia diterapkan dua langkah pembayaran.

“Kalau kendaraan belum bayar pajak khusus di Wilayah Kota Kupang jika ingin membayar kami memberikan kemudahan bisa membayar langsung di Mobil Samsat Keliling, tetapi apabila belum bersedia bayar di tempat maka kita berikan kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat Kota Kupang saat jam operasional Samsat,” jelasnya.

Diakuinya Ndun, tujuan melakukan razia gabungan selain untuk meningkatkan PAD, pada hakekatnya juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih taat membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB).

Untuk diketahui Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT telah menciptakan inovasi digital untuk memudahkan pemilik kendaraaan bermotor melakukan pengecekan masa laku pajak kendaraan bermotor.

Aplikasi B’ Sonto diluncurkan oleh Pemprov NTT bekerjasama dengan Bank Indonesia Wilayah NTT pada tanggal 9 November 2021 bertempat di Samsat Kota Kupang. Aplikasi B’ Sonto memudahkan masyarakat Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pembayaran dengan mudah, cepat dan tepat dan terjaga keamanannya.

Aplikasi B’Sonto Pembayaran Pajak online bisa di dapatkan dengan cara mendownload di Play Store dan melakukan registrasi pendaftaran menggunakan no HP atau klik link https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpadntt.sonto.

Komentar Anda?

Related posts