Aktivis Anti Korupsi Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Rote Ndao

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Aktivis anti Korupsi Kabupaten Rote Ndao Junus Panie dan rekannya masing-masing Silfon Lette, Mikson Dethan dan Olifer Lette menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Rote Ndao, Selasa (12/02/2019) dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang di bacakan Oleh Nikodemus Damanik,SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Rote Ndao yang pada pokoknya mengatakan pada hari, Senin 03 September 2018 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di kompleks perkantoran Ti’i tepatnya di depan gerbang utama kantor DPRD Rote Ndao, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, dengan uraian kronologis berawal dari aksi unjuk yang rasa damai yang dilakukan oleh lembaga ANTRA RI yang di pimpin oleh terdakwa Junus Panie sesuai surat pemberitahuan yang dikeluarkan kapolres Rote Ndao dan tepat pukul 12.30 wita para peserta aksi damai bergerak dari rumah terdakwa Junus Panie yang beralamat di tua bolok kelurahan Mokdale menuju gedung DPRD Rote Ndao.
Kemudian setelah peserta aksi tiba di depan Gedung kantor DPRD Rote Ndao terdakwa Junus panie melakukan orasi dalam orasinya terdakwa Junus Panie sebagai kordinator aksi meminta agar bertemu dengan anggota DPRD Rote Ndao dan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, namun permintaan terdakwa Junuas Panie tidak dipenuhi sehingga terdakwa Junus Panie turun dari mobil lalu berjalan ke arah pintu gerbang utama Gedung DPRD Rote Ndao yang diikuti terdakwa Silfon Lette, terdakwa Mikson Dethan dan terdakwa Olifer Lette dan terdakwa Junus Panie langsung memegang pintu gerbang utama kantor DPRD Rote Ndao dan dengan tenaga bersama terdakwa Silfon Lette, terdakwa Mikson Dethan dan terdakwa Olifer Lette menggoyang-goyang secara berulang-ulang kali, menendang dan mendorong-dorong dengan sekuat tenaga sampai penyanggah pintu gerbang tersebut patah dan mengakibatkan pintu gerbang yang terbuat dari besi alumunium roboh.
Dan perbuatan para terdakwa tersebut melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP Juntho Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP yang diancam dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, ungkap JPU Nikodemus Damanik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Pada Kesempatan tersebut Marthinus Lau,SH selaku Kuasa dari para terdakwa mengatakan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi hukum (tidak keberatan) dan menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta sidang selanjutnnya dengan pemeriksaan para saksi.

Sidang dipimpin oleh majelis Hakim Beauty D.E Simatauw,SH.MH dibantu dua hakim yakni Rosihan Luthfi,SH dan Abdi Ramansyah,SH, Panitera Pengganti Febryanti M Jehalu,SH.

Sidang ditunda dan di gelar kembali Selasa,19 Februari 2019 dengan agenda mendengar keterangan para saksi.(Nadus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60