Penulis dan Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Notaris Albert Riwukore menantang akademisi Mikhael Feka, untuk melakukan debat ilmiah terbuka membedah kasus laporan polisi yang diadukan BPR Christa Jaya terhadap dirinya.
Riwukore ingin kasus yang dilaporkan BPR Christa Jaya Perdana terang benderang dan menjadi pembelajaran hukum yang baik dan benar kepada masyarakat dengan mengundang sejumlah pakar.
“Saya tantang dia (Mikhael Feka,Red) untuk kita debat ilmiah terbuka,” ungkap Riwu Kore.
Menurut Riwu Kore, persoalan hukum yang terjadi diantara dirinya dengan pihak BPR Christa Jaya Perdana adalah masalah perdata bukan pidana.
“Bahwa kasus ini secara teori hukum arahnya ke perdata. Kemudian dibawa ke pidana. Namun sampailah pada satu titik kesimpulan kasus ini tidak cukup bukti maka keluarlah SP3. Dan pelapor melakukan gugatan praperadilan atas putusan SP3 Polda NTT,” jelas Notaris senior ini.
Ia berkeyakinan tidak melakukan kesalahan yang merugikan pihak BPR Christa Jaya.
“Apa yang terjadi itu ada fakta hukumnya. Dan kami mampu membuktikan itu,” tandas Riwu Kore.
Menanggapi tantangan Notaris Albert Wilson Riwu Kore, akademisi Mikhael Feka mengatakan menerima tawaran tersebut. Justru ia menginginkan agar persoalan ini benar-benar transparan dan diketahui publik dengan teori-teori hukum yang ada.
“Saya sangat salut dengan kanda Albert, justru cara-cara ilmiah seperti itu yang kita harapkan,” kata Mikhael Feka.
Mikhael mengungkapkan dalam pemberian keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan, ia telah memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki. Jika ada yang tidak setuju dengan pendapatnya silahkan menggunakan teori-teori lain.
“Saya menunggu saja kapan kita berdiskusi untuk membedah kasus ini secara terbuka,” tandasnya.
Diakuinya saat memberikan keterangan di pengadilan dirinya mengatakan bahwa UU (Undang-Undang) dibuat dengan ilmu hukum yang tinggi oleh karena itu penegakannya juga harus mengunakan ilmu hukum.
“Melupakan ilmu hukum, yang ada hanya kehancuran. Saya menyambut baik tawarannya karena itu pendidikan hukum yang baik bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga membantah bahwa dirinya disebut sebagai kuasa hukum dari BPR Christa Jaya Perdana.
Diakuinya sejak diminta sebagai saksi ahli di Polda NTT, ia hanya menjalan peran sebagai saksi ahli bukan merangkap sebagai kuasa hukum.
“Silahkan cek ke BPR Christa Jaya Perdana, status saya hanya sebagai saksi ahli bukan merangkap penasehat hukum,” pungkasnya.
Untuk diketahui perseteruan antara BPR Christa Jaya Perdana melawan Notaris Albert Wilson Riwu Kore hingga saat ini belum mencapai titik klimaks.
Perseteruan yang dimulai, sejak BPR Christa Jaya Perdana melaporkan Albert Wilson Riwu Kore dengan tuduhan penggelapan itu tercatat dengan nomor laporan polisi, LP/B/52/II/2019/SPKT tanggal 14 Februari 2019.
Sejak saat itu kedua pihak melewati serangkaian proses hukum untuk menyelesaikan persoalan sesuai aduan pihak pelapor. Padahal jauh sebelum itu kedua belah pihak adalah mitra kerja yang saling bersinergi satu sama lain.
Memasuki tahun 2022, tepatnya di tangal 17 Januari 2022, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang dilaporkan oleh Junus Laiskodat dari BPR Christa Jaya dengan terlapor Notaris/PPAT Albert Wilson Riwu Kore.
SP3 yang dikeluarkan tersebut ditandatangani oleh Kombes Pol. Eko Widodo selaku Dirreskrimum Polda NTT.
Dalam SP3 itu disebutkan, adapun hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan pada tanggal 13 Januari 2022 di Ruang Gelar perkara Ditreskrimum Polda NTT telah diputuskan bahwa laporan saudara Junus Laiskodat terhadap terlapor atas nama Notaris & PPAT Albert Wilson Riwukore yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP Sub pasal 372 KUHP Jo pasal 55 KUHP dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti.
Atas SP3 itu, Kuasa Hukum BPR Christa Jaya merasa keberatan dan mengajukan praperadilan.
Kurang lebih 8 hari lamanya, sidang praperadilan dilangsungkan di Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang.
Pada, Rabu 9 Februari 2022, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, dalam amar putusannya yang dibacakan Hakim Tunggal Reza Tyrama, memutuskan untuk mengabulkan permohonan Praperadilan BPR Christa Jaya.
Dengan demikian maka SP3 Polda NTT terhadap laporan polisi untuk Notaris Albert Riwu Kore dibatalkan.







