Kritik Perusahaan Milik Panji Soeharto, Aktivis Lingkungan Di Rote Ndao Dituntut 3,6 Tahun Penjara

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO, — Ruang Garuda Pengadilan Negeri Rote Ndao, NTT pada Senin (30/3/2026) menjadi saksi panasnya lanjutan sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Erasmus Frans, Warga Desa Nemberala Kecamatan Rote Barat yang dipidanakan karna mengkritik penutupan akses masuk ke Pantai wisata Bo’a oleh PT Boa Development, sebuah perusahaan swasta yang dikuasai oleh Panji Soeharto yang kini tengah membangun Hotel NIHI Rote di Desa Bo’a, Rote Barat.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao itu justru memunculkan gelombang kritik keras terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai “memaksakan” konstruksi perkara demi bisa memenjarakan Erasmus Frans, walau fakta-fakta persidangan justru berbanding terbalik dari dakwaan yang ada.

Dalam agenda pembacaan tuntutan pada sidang tersebut, JPU secara mengejutkan menuntut Erasmus Frans dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut langsung menuai reaksi keras dari pihak kuasa hukum Erasmus Frans yang menilai jaksa tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan.

Kuasa hukum Erasmus Frans kepada media ini menyebut tuntutan tersebut sebagai bentuk “narasi penyesatan” yang jauh dari fakta persidangan.

“Apa yang disampaikan JPU dalam surat tuntutan tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan. Ini berbahaya bagi keadilan,” tegas Harri Pandie, SH MH, Kuasa Hukum Erasmus Frans Mandato.

Lebih jauh, tim pembela menilai JPU terkesan asal menyusun dakwaan dan tuntutan tanpa landasan objektif yang kuat. Bahkan, mereka menduga adanya tendensi tertentu yang mengarah pada upaya sistematis untuk memastikan terdakwa harus dinyatakan bersalah.

“Kami melihat ini bukan lagi soal penegakan hukum, tapi upaya menggiring opini dan putusan. Fakta dipelintir, logika diabaikan,” lanjut Harri Pandie dengan nada tajam.

Tak tinggal diam, Harri Pandie bersama rekan kuasa hukum lainnya mengaku telah mengantongi rekaman lengkap jalannya persidangan yang akan dijadikan amunisi dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan 8 April 2026.

Kasus yang Lebih Besar dari Sekadar ITE

Di balik perkara ini, terselip isu yang jauh lebih besar: kebebasan berpendapat dan hak masyarakat untuk mengkritik kebijakan publik. Tim pembela menegaskan bahwa apa yang dilakukan Erasmus Frans hanyalah bentuk kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran dalam sebuah proyek investasi yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan, termasuk menutup akses jalan ke pantai Bo’a yang dibangun menggunakan anggaran PNPM tahun 2013.

Selain itu, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Rote Ndao mengatakan bahwa PT Boa Development menggunakan kayu Mangrove secara ilegal sebanyak 2.200 batang kayu Mangrove yang ditebang secara liar dari hutan lindung Loudanon di Rote Barat Laut. Ribuan kayu Mangrove itu sempat dibuat jadi pagar pembatas kawasan Hotel NIHI Rote. Dan mirisnya kasus ini belum dituntaskan oleh Polres Rote Ndao.

Bahkan parahnya lagi, PT Boa Development juga dinilai melakukan wanprestasi lantaran tak pernah memenuhi kewajiban mereka untuk membuat lomba selancar secara rutin setiap tahun di Pantai Bo’a sebagai bagian dari promosi wisata. Hal itu sebenarnya sudah tertulis dalam perjanjian kerjasama dengan Pemda Rote Ndao dengan PT Boa Development terkait pemanfaatan tanah Pemda Rote yang saat ini dijadikan lahan membangun Hotel NIHI Rote itu.

“Undang-undang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui media sosial, apalagi terkait isu lingkungan dan dugaan korupsi. Ini bukan kejahatan, ini partisipasi publik yang harusnya didukung oleh APH,” tegas Hari Pandie pada media ini.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik keras terhadap penggunaan Undang-Undang ITE yang dinilai kerap dijadikan alat untuk membungkam suara kritis masyarakat.

Ujian Integritas Peradilan

Kasus Erasmus Frans kini menjelma menjadi ujian besar bagi integritas lembaga peradilan di Rote Ndao. Publik menaruh perhatian serius, menanti apakah majelis hakim akan berdiri tegak di atas prinsip keadilan, atau justru tunduk pada tekanan dan kepentingan tertentu.

Sorotan publik pun kian tajam. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya, putusan dalam perkara ini diyakini akan menjadi preseden penting, apakah suara kritis warga akan dilindungi, atau justru dikriminalisasi.

Komentar Anda?

Related posts