Usai Diperiksa 4 Jam di Polda NTT, GM Kopdit Swasti Sari Kabur Hindari Wartawan

  • Whatsapp
General Manager (GM) KSP Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin, saat memasuki ruang pemeriksaan.

PORTALNTT.COM, KUPANG – General Manager (GM) KSP Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin, memilih menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Senin (25/5/2026).

Imelda diperiksa penyidik Subdit II Eksus Perbankan Ditreskrimsus Polda NTT terkait penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang tengah didalami aparat kepolisian.

Pantauan wartawan di Mapolda NTT, Imelda keluar dari ruang pemeriksaan sekitar sore.  Mengenakan pakaian formal dan membawa sejumlah dokumen, ia tampak enggan memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Sejumlah wartawan mencoba meminta keterangan terkait materi pemeriksaan dan perkembangan kasus yang sedang diselidiki. Namun, Imelda memilih kabur melalui jalan lain menuju kendaraan yang telah menunggunya.

Sebelumnya, mantan Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Lambertus Ara Tukan, juga menunjukkan sikap serupa usai diperiksa penyidik selama kurang lebih tiga jam.

Saat itu, Lambertus keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan kemeja biru lengan panjang, sepatu putih, dan membawa tas hitam yang dijepit di lengan kirinya.

Ketika dimintai tanggapan oleh wartawan, Lambertus memilih berjalan cepat menuju area parkiran sambil menghindari pertanyaan.

“Ee… tidak, tidak… nanti,” ujar Lambertus singkat sembari berlari kecil meninggalkan lokasi dan melambaikan tangan kepada wartawan.

Pemeriksaan terhadap jajaran pengurus dan manajemen Kopdit Swasti Sari dilakukan berdasarkan surat pemanggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Nomor B/801/V/RES.2.2/2026/Ditreskrimsus tertanggal 22 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, penyidik menyebut tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro junto Pasal 374 KUHP.

Penyelidikan itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, KUHP, KUHAP, laporan informasi, serta surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda NTT.

Selain Imelda Anin dan Lambertus Ara Tukan, penyidik turut meminta klarifikasi dari sejumlah pengurus, pengawas, dan manajemen Kopdit Swasti Sari lainnya. Mereka di antaranya Sekretaris Pengurus Albinus Salem, Penasehat Kopdit Swasti Sari Dr. John Tuba Helan, Wakil General Manager Kasmirus Kopong, Kepala Keuangan Theresia Pakie, serta sejumlah pengawas koperasi.

Seluruh pihak diminta hadir pada Senin (25/5/2026) pukul 10.00 Wita di Ruangan Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda NTT guna memberikan klarifikasi kepada penyidik.

Dalam surat undangan klarifikasi tersebut, Ditreskrimsus Polda NTT menyampaikan apresiasi atas kerja sama para pihak dan berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat memberikan informasi guna mendukung proses penyelidikan.

Surat itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rahmatulloh Irawan.

Komentar Anda?

Related posts