Diperiksa Polda NTT Terkait Dugaan Pelanggaran LKM, Eks Ketua Kopdit Swasti Sari Pilih Bungkam dan Tinggalkan Wartawan

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Mantan Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Lambertus Ara Tukan, memilih menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Senin (25/5/2026).

Lambertus diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik Subdit II Eksus Perbankan Ditreskrimsus Polda NTT terkait penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Pantauan wartawan di Mapolda NTT, Lambertus keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan kemeja biru lengan panjang, sepatu putih, dan membawa tas hitam yang dijepit di lengan kirinya.

Sejumlah wartawan yang telah menunggu sejak pagi mencoba meminta keterangan terkait materi pemeriksaan. Namun, Lambertus memilih berjalan cepat menuju area parkiran sambil menghindari pertanyaan.

“Ee… tidak, tidak… nanti,” ujar Lambertus singkat sembari berlari kecil meninggalkan lokasi dan melambaikan tangan kepada wartawan.

Pemeriksaan terhadap Lambertus dilakukan berdasarkan surat pemanggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT bernomor B/801/V/RES.2.2/2026/Ditreskrimsus tertanggal 22 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, penyidik menyebut tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro junto Pasal 374 KUHP.

Penyelidikan itu juga merujuk pada sejumlah dasar hukum lain, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, KUHP, KUHAP, laporan informasi, serta surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda NTT.

Selain Lambertus Ara Tukan, penyidik turut meminta klarifikasi dari sejumlah pengurus, pengawas, dan manajemen Kopdit Swasti Sari lainnya. Mereka antara lain Sekretaris Pengurus Albinus Salem, Penasehat Kopdit Swasti Sari Dr. John Tuba Helan, General Manager Imenda Aning, Wakil General Manager Kasmirus Kopong, Kepala Divisi Manajemen, Kepala Keuangan Theresia Pakie, serta sejumlah pengawas dan anggota pengawas koperasi.

Seluruh pihak diminta hadir pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 10.00 Wita di Ruangan Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda NTT untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.

Dalam surat undangan klarifikasi tersebut, Ditreskrimsus Polda NTT juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama para pihak dan berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat memberikan informasi yang dibutuhkan guna mendukung proses penyelidikan.

Surat itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rahmatulloh Irawan.

Komentar Anda?

Related posts