Ansy Daud Resmi Polisikan Akun TikTok Lika Liku NTT dan Likalikuntt4 ke Polda NTT

PORTALNTT.COM, KUPANG – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali mencuat di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, Ansy Daud resmi melaporkan akun TikTok Lika liku NTT dan Likalikuntt4 ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Pelaporan dilakukan Senin (15/9/2025), dengan nomor polisi, Nomor : STPL/94/IX/2025/Ditreskrimsus Polda NTT.

Ansy Daud didampingi langsung oleh penasihat hukum Andryan E. Boling, S.H., dari kantor hukum AEB & Partners.

“Klien kami merasa dirugikan atas konten yang disebarkan akun tersebut. Oleh karena itu, hari ini kami resmi membuat laporan ke Polda NTT untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Andryan kepada wartawan usai keluar dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Menurut Andryan, konten yang dipublikasikan akun TikTok Lika-liku NTT dan Likalikuntt4 mengandung unsur pencemaran nama baik dan informasi yang diduga tidak benar.

“Ini jelas berpotensi melanggar pasal-pasal dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tambahnya.

Ia menegaskan, laporan ini bukan sekadar langkah emosional, melainkan bentuk upaya hukum untuk memberi efek jera terhadap pihak-pihak yang menggunakan media sosial secara serampangan.

“Kebebasan berekspresi di media sosial bukan berarti bebas merusak nama baik orang lain,” katanya.

Ansy Daud sendiri berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami percaya Polda NTT akan memproses laporan ini secara profesional. Jangan sampai media sosial jadi ruang bebas fitnah yang merugikan orang lain,” ujarnya singkat.

Komentar Anda?

Related posts