PORTALNTT.COM, KUPANG – Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo melontarkan peringatan keras kepada jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang terkait proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Usai sidang paripurna bersama DPRD Kota Kupang, Wali Kota Kupang, menegaskan bahwa pengurusan izin tidak boleh dijadikan ajang mempermainkan masyarakat dengan sikap arogan birokrat.
“Di masa pemerintahan saya, jangan ada raja-raja kecil yang bermain sendiri, saya tidak mau,” tegas Wali Kota pada PortalNTT, Senin (15/9/2025).
Pernyataan itu muncul setelah maraknya keluhan warga mengenai ribetnya prosedur pengurusan PBG di Kota Kupang. Selain proses yang berbelit, beredar pula dugaan adanya permainan di balik meja yang membuat izin bisa terbit meski syarat belum lengkap, sementara pemohon lain justru dipersulit.
Wali Kota menegaskan, setiap pejabat di lingkungan PUPR wajib bekerja sesuai aturan dan melayani masyarakat dengan integritas.
“Kalau ada permainan di oknum, siapapun itu pasti saya tindak tegas,” ujarnya.
Menurutnya, izin PBG bukan sekadar dokumen, melainkan menyangkut keselamatan publik dan tata ruang kota.
“Kalau izinnya cacat, dampaknya bukan hanya pada bangunan itu, tapi pada keamanan masyarakat secara luas. Jadi jangan main-main,” kata Wali Kota.
Ia juga meminta agar Dinas PUPR lebih terbuka dan transparan dalam proses penerbitan izin.
“Saya akan panggil dinas PUPR dan staf yang membidanginya, yang mengurusi langsung PBG ini. Apa permasalahannya kit dengarkan dari sisi mereka, lalu kita carikan solusi harus bisa cepat, tidak boleh lagi masyarakat tunggu lama,” tandas Ketua DPW PSI NTT.
Sorotan terhadap Dinas PUPR Kota Kupang semakin tajam setelah sebelumnya muncul dugaan penerbitan PBG ilegal. Kini, publik menanti apakah peringatan Wali Kota akan berujung pada perbaikan layanan, atau sekadar jadi retorika politik.