Donny Heatubun Lolos Jadi Komisaris Utama: OJK Minta Gubernur NTT Segera Lantik Demi Stabilitas Bank dan GCG

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Japarmen Manalu.

PORTALNTT.COM, KUPANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan proses fit and proper test terhadap calon Komisaris Utama Bank NTT. Hasilnya, Donny Heatubun dinyatakan lolos dan resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama terpilih.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Japarmen Manalu mengatakan surat pemberitahuan telah dikirim OJK pusat kepada yang bersangkutan dan tembusan kepada Direksi Bank NTT dan OJK NTT.

“Ya sudah kak, dan suratnya sudah dikirimkan Kantor Pusat OJK kepada Ybs tembusan kepada Direksi Bank NTT dan OJK NTT,” ujar Japarmen Manalu pada PortalNTT, Selasa (16/9/2025).

Dengan selesainya proses seleksi ini, menurut Japarmen Manalu, Gubernur NTT selaku PSP bisa secepatnya melakukan pelantikan. keberadaan Komisaris Utama tidak sekadar formalitas, melainkan pilar penting dalam memastikan arah kebijakan bank tetap sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan bisnis.

“Posisi Komisaris Utama sangat krusial dalam menjaga stabilitas perbankan daerah sekaligus memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) berjalan optimal,” jelasnya.

Ia menjelaskan sesuai POJK Komisaris Utama harus dilantik dalam RUPS paling lambat 60 hari setelah SK kelulusan.

“POJK menyatakan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal SK dinyatakan lulus harus diangkat melalui RUPS,” tandas Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu.

Sementara itu, pihak internal Bank NTT menyambut positif penetapan Donny Heatubun. Mereka menilai pengalaman dan rekam jejaknya akan memperkuat sistem pengawasan dan mendukung strategi pengembangan bank ke depan.

Dengan selesainya proses seleksi di OJK, kini semua mata tertuju pada Gubernur NTT untuk segera mengesahkan kepemimpinan baru di jajaran komisaris utama.

Sementara itu berdasarkan informasi, salah satu calon komisaris indipenden tidak lolos Fit and Proper Test.

“Itu tergantung Pemegang Saham, diajukan atau tidak pengganti yang tidak lulus,” pungkas Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu.

Komentar Anda?

Related posts