APBD Rote Bocor, Bupati Sebut Temuan BPK Capai 18 Miliar Rupiah Selama Beberapa Tahun

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah penyimpangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Sesuai dengan data LHP BPK Tahun Anggaran 2024 yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya, tercatat pengelolaan keuangan daerah Rote Ndao alami kerugian nyata sebesar 528,5 juta rupiah, ditambah potensi denda 10,1 juta rupiah yang tak dipungut, sehingga total yang dipersoalkan mencapai 538,6 juta rupiah.

Jumlah tersebut bukan sekadar angka di atas kertas. Itu adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan, memperbaiki sekolah, dan membeli obat di puskesmas. Sebaliknya, uang itu hilang akibat lemahnya pengawasan, permainan nakal kontraktor, dan kelengahan pejabat.

Dalam dokumen LHP BPK tercatat ada kelebihan pembayaran sebesar 56,47 juta rupiah dari pos perjalanan dinas di 32 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Modusnya bermacam-macam ; ada yang mengajukan bukti hotel tidak sesuai dengan konfirmasi penyedia, ada pula pegawai yang menerima bayaran ganda karena melakukan perjalanan dinas rangkap. Pertanyaannya, apakah perjalanan itu benar-benar dilakukan untuk tugas negara, atau sekadar “jalan-jalan atas biaya rakyat”?

Selain itu, juga di dapati temuan dari berbagai Proyek Infrastruktur yang telah di bayar penuh, namun volume pekerjaan masih kurang dari yang seharusnya. Setidaknya terdapat 8 paket pekerjaan yang tercatat adanya kelebihan pembayaran total mencapai 399,55 juta rupiah. Jalan yang dibangun tidak sepanjang yang dibayar, ruang kelas direhabilitasi tidak sesuai spesifikasi, hingga instalasi farmasi dan pustu yang volume pengerjaannya masih kurang.

Selain itu, BPK juga menyoroti penerimaan daerah yang bocor dari sektor pajak, diantaranya; BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) tercatat ada 31,23 juta rupiah yang hilang karena pengurangan NPOPTKP diberikan lebih dari sekali kepada enam wajib pajak. Juga dari Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) sebesar 11,5 juta rupiah dari empat proyek tak pernah dipungut karena keterlambatan proses di Bapenda.

Selain itu, Retribusi Tarif alat berat masih pakai aturan lama (Rp400 ribu per unit), padahal Perda terbaru sudah menetapkan biaya sewa alat berat 2 juta rupiah per hari. Hal ini tentu membuat potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) menguap.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH saat dimintai tanggapannya oleh media ini pada, Sabtu (20/9/2025) menjelaskan bahwa resume temuan BPK selama beberapa tahun sebelumnya mencapai 18 milyar rupiah.

“Kami sudah dapatkan seluruh resume temuan dari BPK RI dari beberapa tahun sebelumnya sejumlah lebih kurangnya 18 miliar rupiah. Dua minggu lalu kami sudah rapat untuk persiapan rencana aksi penyelesaian temuan. Sudah sebagian besar dikembalikan, tapi masih banyak juga yang belum,” Jelas Paulus Henuk, SH, Bupati Rote Ndao.

“Saya sudah berikan arahan agar secara teknis Pak Sekda dan TAPD lainnya bersama Dinas teknis menyiapkan langkah-langkah penagihan lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” lanjut Bupati Rote Ndao, menjelaskan.

Paulus Henuk juga menjelaskan bahwa Pemda Rote Ndao akan secara tegas dan terukur akan memproses hukum pihak-pihak yang tidak mau menyetorkan kembali temuan-temuan tersebut.

Bupati Rote Ndao juga menjelaskan terdapat 42 Desa yang ada temuan, dan sesuai dengan laporan Inspektorat Rote Ndao sudah ada penyelesaian temuan dari 28 Desa dan 14 Desa yang masih belum selesai.

“Upaya penagihan terus dilakukan dan bagi yang tidak mau selesaikan kewajiban akan diproses hukum,” tegas Bupati Rote Ndao.

Komentar Anda?

Related posts