Banyak PNS Terlibat dan Berperan Aktif Dalam Deklarasi Paket Sahabat

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Setiap momentum politik, terutama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati/Wali Kota dan Gubernur, Pegawai  Negeri Sipil (PNS) selalu masuk ke dalam ranah terlarang. PNS selalu masuk lingkaran politik praktis. Mereka masuk  dan terperangkap  di dalam  stigma  ketidaknetralan.  Karena sesuai Undang- undang Aparatur Sipil Negara (ASN), cukup tegas melarang PNS terlibat dalam momentum seperti itu. Fakta di lapangan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang justru terlibat langsung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pantauan media ini, dalam deklarasi Paket Sahabat (Jonas Salean – Niko Frans), Kamis (11/8) di Grand Mutiara, terlihat banyak ASN terlibat dan memainkan perannya masing-masing. Ada yang menggerakan massa dari wilayah masing-masing. Ada yang tampil sebagai kelompok paduan suara (anggota koor). Bahkan ada pimpinan SKPD yang sangat sibuk mengatur pejabat yang datang, layaknya seorang penerima tamu di hotel.

Ironisnya lagi, mereka hadir di tempat kegiatan sejak pukul 12.00 wita. seperti diketahui pada waktu tersebut jam kerja belum berahkir, yang mana jam kerja baru berakhir pukul 16.00 wita.

(Baca juga: https://www.portalntt.com/pns-bisa-dipecat-dan-dipenjarakan-jika-terbukti-terlibat-politik-praktis/)

Diberitakan sebelumnya Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Kupang Bernadus Benu menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kota Kupang untuk tidak terlibat dalam mendukung ataupun mengahadiri kegiatan-kegiatan yang berkaitan dalam perhelatan politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang tahun 2017 mendatang, jika ada maka ASN tersebut akan diberikan hukuman berdasarkan aturan yang berlaku.

“Aturan, Undang-undang sudah jelas, jadi PNS wajib hukumnya mentaati aturan yang berlaku dengan menjaga dan bersikap netral dalam mendukung calon walikota dan wakil walikota,” kata Benu kepada PortalNTT di aula kantor Gubernur, Selasa (10/08).

Lanjut Benu, PNS Dilarang terlibat, sebelum, sementara dan sesudah masa kampanye atau dalam proses lainnya yang berkaitan dalam pilkada walikota dan wakil walikota kupang saat ini. (Yos Atu)

 

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60