Beli Motor Gunakan ADD, Bendahara Desa Kolabe Ditahan

  • Whatsapp
Kajari Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, S. H, M. H.
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Bendahara desa Kolabe, Jeheskiel Apus resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) di Desa Kolabe, Kabupaten Kupang, Rabu (30/06/2021).

Jeheskiel Apus merupakan tersangka kedua dalam kasus itu setelah Kepala Desa (Kades) Kolabe, Albert Zefanya Nompetus disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang dan kini menjadi terpidana korupsi ADD di Desa Kolabe.

Kajari Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, S. H, M. H kepada wartawan, membenarkan adanya penetapan dan penahanan terhadap Jeheskiel Apus selaku Bendahara Desa Kolabe.

“Iya benar. Kami tetapkan dan tahan Jeheskiel Apus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kolabe,” kata mantan KTU Kejati NTT ini.

Menurut Shirley, sebelum ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Jeheskiel diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang. Bahkan, sebelum ditahan, tersangka diperiksa kesehatannya oleh tim medis dan dinyatakan sehat serta layak untuk ditahan.

Ditambahkan mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang ini, tersangka bersama-sama dengan terpidana Albert Zefanya Nompetus melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan tunjangan honor perangkat desa atau badan pemusyawaratan desa (BPD).

Selain itu, kata Shirley, tersangka juga membeli sepeda motor atas nama pribadi menggunakan dana desa, menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dan kepala desa, mengeluarkan biaya penyertaan modal BUMDes secara fiktif, melakukan belanja barang dengan cara mark up harga, melakukan pekerjaan fisik bangunan dengan cara mark up harga dan fiktif. Serta, tidak melalukan penyetoran ke saldo kas pada tahun sebelumnya.

Ditegaskan Shirley, akibat perbuatan tersangka secara bersama-sama dengan terpidana Albert Zefanya Nompetus, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 1. 028. 678. 585.

“Untuk berkas tersangka, segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh penyidik,” tutup Shirley Manutede. (PN)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60