PORTALNTT.COM, KUPANG – Desakan agar Kapolri mencopot Kapolres Rote Ndao kian menguat. BEM Nusantara NTT menilai penetapan tersangka terhadap Erasmus Frans Mandato merupakan bentuk kriminalisasi yang mencederai rasa keadilan.
Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT, Andy Sanjaya, menegaskan langkah kepolisian setempat tidak mencerminkan profesionalisme.
Ia menyebut kasus itu sebagai upaya membungkam kritik warga terhadap kebijakan yang merugikan masyarakat.
“Unggahan Erasmus soal penutupan akses jalan ke Pantai Bo’a adalah wujud kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang. Tapi malah diproses pidana,” ujar Andy, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, Kapolres Rote Ndao telah gagal menjaga prinsip netralitas aparat.
“Kapolri jangan diam. Kapolres harus dicopot karena lebih berpihak pada korporasi ketimbang kepentingan publik,” tegas Andy.
BEM Nusantara menyerukan solidaritas luas dari mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga elemen rakyat lainnya untuk mengawal kasus tersebut.
Mereka berjanji akan menggelar konsolidasi dan aksi hingga kriminalisasi terhadap Erasmus dihentikan.
“Ini preseden buruk bagi demokrasi di NTT. Jika kritik rakyat dibungkam dengan pasal karet UU ITE, keadilan sosial hanya jadi slogan,” pungkas Andy.







