Berkas Kasus Penganiayaan Hewan Di Desa Saindule Di Limpahkan Kejaksaan, 6 Orang Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Kapolsek Rote Barat Laut, Ipda Andri Laniardi Pah, SH.

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kasus pemotongan sapi tanpa izin yang sempat menghebohkan warga Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, akhirnya memasuki babak baru. Pada Kamis, 31 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Rote Ndao secara resmi menerima pelimpahan enam tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polsek Rote Barat Laut.

Proses pelimpahan tahap II itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain. Tim penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Mahmud, S.H., bersama anggota Brigpol Rahman Nuddin, Briptu I Ketut Arianto, dan Bripda Sarces Henuk, menyerahkan para tersangka tepat pukul 12.00 WITA.

Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan keenam tersangka resmi diserahkan ke pihak kejaksaan. Mereka adalah ; Bernadus Nalle (36), Daniel Lilo (43), Yakobis Taek (35), Joni Lilo (50), Anderias Lilo (57) danEduard Lilo (60). Para tersangka merupakan warga Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut.

Juga Barang Bukti yang turut diserahkan, yakni , 1 pasang telinga sapi, 1 bilah parang sepanjang 40 cm, dan 1 bilah parang sepanjang 60 cm. Pelimpahan Berkas Perkara dan Tersangka juga barang bukti tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rote Ndao, I Nyoman Agus Pradnyana, S.H.

Kapolsek Rote Barat Laut, Ipda Andri Laniardi Pah, SH saat dikonfirmasi media menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang mendapati sapinya dipotong secara ilegal di sawah miliknya pada Senin, 26 Februari 2025. Saat kejadian, korban berada di sawah bersama Mikael Tungga ketika mendapat telepon dari Intan Nalle bahwa ada aktivitas pemotongan sapi di lokasi.

Namun, saat korban tiba, pelaku sudah kabur, meninggalkan jejak darah dan kotoran hewan. Informasi dari warga lain menyebut sapi tersebut dibawa ke rumah salah satu tokoh masyarakat setempat di Dusun Saindule, Amelia Panie.

Korban kemudian mendapatkan keterangan langsung dari warga bernama Anton Kollo bahwa Bernadus Nalle adalah salah satu pelaku pemotongan. Diduga kuat, Bernadus tidak sendiri, melainkan bersama beberapa orang lainnya yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka. Alhasil Korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rote Barat Laut.

Kapolsek Rote Barat Laut juga menjelaskan bahwa proses penanganan kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dirinya juga berharap agar kasus seperti ini tak terjadi lagi di Rote Ndao.

Komentar Anda?

Related posts