PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, setiap Badan Usaha wajib memberikan hak karyawannya yaitu jaminan kesehatan nasional dengan iuran 5 persen dengan pembagian 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja. Hingga 30 Juni 2018, capaian Peserta JKN-KIS di Kota Kupang sebanyak 303.550 jiwa (69,51%) dari jumlah total penduduk kota Kupang sebesar 436.697 jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada sekitar 30,49% penduduk yang belum terdaftar sebagai Peserta JKN-KIS.
Dalam upaya peningkatan rekrutmen Peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan Cabang Kupang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang kembali melaksanakn Focus Group Discussion (FGD) terhadap Badan Usaha di wilayah Kota Kupang yang belum patuh melaksanakan kewajibannya dalam mendaftarkan badan usaha dan karyawannya ke BPJS Kesehatan.
“FGD merupakan langkah awal kami bersama BPJS Kesehatan untuk memperkenalkan kelebihan program Jaminan Kesehatan Nasional kepada para pemilik ataupun pengurus badan usaha, serta mengetahui apa kendala mengapa Badan Usaha belum mendaftar sebagai peserta JKN-KIS,” ujar M. Khuzeini SH, MH selaku Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Kupang saat membuka acara FGD pada Rabu (11/07) lalu.
Beberapa perwakilan Badan Usaha mengungkapkan kendala yang kendala yang dihadapi sehingga menyebabkan badan usaha tersebut belum terdaftar sebagai Peserta Program JKN-KIS. Salah satu penyebabnya adalah tingginya arus keluar masuk pekerja, dimana pekerja tidak bertahan lama di suatu perusahaan.
“Untuk masalah pekerja yang mengajukan pengunduran diri atau resign, pihak badan usaha dapat langsung menonaktifkan kepesertaan JKN-KIS pekerja tersebut dengan cara mengirimkan data pekerja melalui e-mail ke BPJS Kesehatan, bahkan proses penonaktifan dapat lebih mudah dilakukan secara mandiri oleh pihak Badan Usaha melalui aplikasi khusus bagi Badan Usaha yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan, yaitu aplikasi E-Dabu. Sehingga tidak ada kesulitan bagi pelaporan keluar masuk pekerja di suatu badan usaha,” jelas Hendrik Yulius Pian selaku perwakilan dari BPJS Kesehatan Cabang Kupang.
Pada kesempatan tersebut, Khuzeini menekankan bahwa kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib bagi seluruh pemilik maupun pekerja suatu Badan Usaha, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang.
“Selaku pengacara negara, kami dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan mendampingi pihak BPJS Kesehatan untuk melakukan kunjungan langsung ke Badan Usaha sebagai upaya kepatuhan jika Badan Usaha yang dipanggil melalui FGD belum juga patuh untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS,” tuturnya. (SE/ne)







