PORTALNTT.COM, ATAMBUA – Salah satu cara membangun kolaborasi yang baik antar stakeholder dalam mewujudkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Atambua menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Belu Tahap I Tahun 2022 dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten Belu, Jumat (10/06).
Kolaborasi ini mencakup evaluasi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ketidakpatuhan pemberi kerja, meningkatkan perluasan kepersertaan dan memastikan keberlangsungan peserta dan pemberi kerja dalam membayar iuran, serta menjalin komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait pelaksanaan program JKN di Kabupaten Belu.
BPJS Kesehatan Cabang Atambua menggandeng Kejaksaan Negeri Belu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Belu.
“Forum ini membahas khususnya badan usaha untuk patuh dalam mendaftarkan karyawannya beserta pemberi kerjanya sebagai peserta JKN. Mudah-mudahan kami kedepannya dengan Kejaksaan Negeri Belu dan juga Bapak/Ibu yang hadir disini bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal di tahun 2022 agar pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Belu lebih optimal dan dirasakan manfaatnya dalam hal pelayanan kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua Munaqib.
Menanggapi pernyataan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Belu Samiaji Zakaria menyampaikan bahwa dalam upaya peningkatan kepatuhan badan usaha ini para stakeholder harus bersinergi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat khususnya untuk Kabupaten Belu.
“Kami sebagai jaksa pengacara negara juga mempunyai kewajiban dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 untuk menuntaskan problematika terkait badan usaha, tentunya dengan kajian teknis. Sebab-sebabnya apa saja badan usaha tidak dapat membayar dan tidak mendaftar pekerjanya. Jika memang itu kelalaian dari badan usaha yang seharusnya pekerjanya wajib terdaftar sebagai peserta JKN, tapi tidak didaftarkan maka kita nanti akan membuat suatu kesimpulan pendapat hukum untuk badan usahanya kita bubarkan,” jelasnya.
Diharapkan sinergi antar instansi dalam penegakan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Belu ini dapat meningkatkan jumlah pekerja untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dari Program JKN, salah satunya dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) bagi badan usaha yang tidak patuh dari BPJS Kesehatan Cabang Atambua kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Belu. (ir)