BPJS Kesehatan Cabang Atambua Teken MOU Dengan Kejaksaan Negeri TTU

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KEFAMENANU – Sebagai upaya menegakkan kepatuhan kepada badan usaha di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Atambua kembali bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU.

Hal tersebut diwujudkan dalam kegiatan Penandatanganan Perpanjangan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten TTU. Acara ini dilaksanakan di Aula Hotel Livero yang ditandatangani langsung oleh Robert Jimmy Lambila, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU dan Dessy Setiasih Masyah selaku Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Selasa (28/06).

Dalam sambutannya Kajari Kabupaten TTU Robert Jimmy Lambila, S.H., M.H. menyatakan perpanjangan MoU ini merupakan wujud kerjasama yang berjalan dengan baik antara Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU dengan BPJS Kesehatan Cabang Atambua dalam menangani masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten TTU.

“Kita tau program JKN merupakan program yang sangat strategis dibuat oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, maka dari itu semua stakeholder diharapkan dapat saling berkerjasama untuk menyukseskan program ini terlebih sudah dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Pps Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua Dessy Setiasih Masyah berharap kesepakatan bersama ini dapat mengoptimalkan peran masing-masing pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam proses kepatuhan badan usaha terhadap keikutsertaan Program JKN di Kabupaten TTU.

”Tentunya kami dari pihak BPJS Kesehatan tidak bisa bekerja sendiri, oleh karena itu kami merangkul Bapak/Ibu untuk melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing untuk mengawal program JKN lebih optimal lagi. Tentunya banyak permasalahan dan kendala seperti badan usaha belum terdaftar dan menunggak, hal ini yang akan kita bersama-sama mencari solusi penyelesaian yang baik,” jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada badan usaha untuk dapat patuh terhadap Program JKN yang merupakan salah satu hak yang wajib diberikan kepada pekerjanya. Diharapkan dengan perpanjangan MoU ini dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dia Kabupaten TTU. Sementara itu, hingga saat ini terdapat 26 (dua puluh enam) badan usaha potensi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan oleh BPJS Kesehatan Cabang Atambua di Kabupaten TTU. (ir)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60