PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang mengadakan Pertemuan Kemitraan dan Rujukan Online berbasis Kompetensi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kupang pada Selasa (30/10) ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dinas Kesehatan Kota Kupang serta Rumah Sakit se-Kota Kupang. Dalam sambutannya, Fauzi Lukman Nurdiansyah selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang menyampaikan bahwa pertemuan ini dimaksudkan untuk mencapai pemahaman bersama terkait sistem rujukan online.
Adapun hal-hal yang dibahas dalam acara ini diantaranya terkait perkembangan dan evaluasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) selama periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018, sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta uji coba sistem rujukan online berbasis kompetensi.
Mengenai sistem rujukan online berbasis kompetensi ini, Slamet Rahardja selaku Kepala Rumah Sakit Angkatan Laut Samuel J. Moeda Kupang menyatakan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti perintah dari atas termasuk mengenai pelayanan rujukan online berbasis kompetensi kepada peserta Program JKN-KIS.
“Kami juga menitip pesan agar dapat menjadi perhatian, utamanya bagi peserta dari anggota TNI dan purnawirawan, agar dapat langsung mengakses faskes milik TNI,” tambahnya.
Menurutnya, untuk di wilayah Kupang sendiri tidak ada kendala, namun di daerah luar masih banyak peserta dari TNI dan purnawirawan yang tidak dapat mengakses faskes TNI sendiri.
Dalam kesempatan yang sama, Yudith M. Kota selaku Direktur Rumah Sakit Kartini Kupang juga menyampaikan bahwa terkait peraturan-peraturan baru yang akan diterbitkan, pihaknya bermaksud untuk membahas ketentuan mengenai penetapan kelas rumah sakit. Aturan ini diantaranya membahas tentang dokter sub spesialis yang hanya bisa berpraktek di rumah sakit tipe B keatas dan tidak bisa di rumah sakit tipe C dan D.
“Ini dipandang menyulitkan dan merugikan peserta, khususnya di daerah seperti di wilayah Kupang yang hanya memiliki dua rumah sakit tipe B dan 9 sisanya adalah rumah sakit tipe C dan D. Akibatnya, peserta di Kupang tidak bisa mendapatkan pelayanan yang sama dengan peserta yang ada di kota-kota besar,” tutur Yudith.
Ia berharap agar pemerintah dapat membedakan daerah yang masih memiliki keterbatasan tenaga dokter spesialis, agar dapat diberikan aturan khusus dan tidak disamakan dengan kota besar.
Diakhir pemaparannya, Fauzi juga mengenalkan sistem Supply Chain Financing (SCF) sebagai stabilitas cash flow rumah sakit.
“SCF ini merupakan program pembiayaan oleh bank atau lembaga keuangan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, yang khusus diberikan kepada fasilitas kesehatan (faskes) provider BPJS Kesehatan,” terang Fauzi.
Selanjutnya ia menambahkan bahwa program ini dimaksudkan untuk membantu percepatan penerimaan piutang atau tagihan klaim pelayanan kesehatan. (SE/ne)