PORTALNTT.COM, MAUMERE – Mengawali tahun 2024, BPJS Kesehatan Cabang Maumere melaksanakan sosialisasipencegahan kecurangan (fraud) serta Pengendalian Gratifikasidi Kabupaten Lembata, Kamis (18/01).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere, I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha mengatakan bahwa pihaknya berupayamerangkul mitra Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Tingkat Lanjutan(FKRTL) untuk turut serta dalam upaya melawat kecurangandan pengendalian gratifikasi pelayanan kesehatan.
“Pemahaman yang baik akan merupakan pondasi ekosistempencegahan kecurangan yang efektif dalam melakukan upaya-upaya pencegahan dan pendeteksian kecurangan. Apalagikecurangan ini dapat merugikan keberlangsungan Program JKN, termasuk merugikan peserta JKN. Karena itu, penguatankomitmen Sumber Daya Manusia (SDM) juga diperlukanuntuk menjalankan pelayanan kesehatan yang bebaskecurangan dan gratifikasi,” ujar Arie dalam kegiatan yang dihadiri pula oleh perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata.
Menurut Arie, tindakan kecurangan memungkinkan bisa sajaterjadi dari unit kerja di fasilitas kesehatan atau pemberipelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, peserta JKN, mitra kerja hingga stakeholder atau pemangkukepentingan lainnya, atau bahkan di lingkungan BPJS Kesehatan. Karena itu, sangat penting untuk mendeteksi dan melakukan upaya pencegahan lebih awal sehingga Program JKN dapat berjalan dengan lancar dan berkesinambungan. Iajuga menyampaikan bahwa sanksi yang dikenakan kepadapelaku kecurangan atau gratifikasi, sudah ditetapkan denganmengacu pada regulasi dan ketentuan yang ada, serta sepertiapa bentuk kecurangannya.
“Harapan kami, kegiatan ini bisa menumbuhkan kesadaranbagi fasilitas kesehatan akan pentingnya pencegahankecurangan. Ke depannya kami akan menggelar sosialisasisecara berkala kepada pihak lainnya, apalagi ekosistem JKN sangat luas. BPJS Kesehatan setiap tahunnya membentuk timpencegahan kecurangan yang terdiri atas Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, IDI Kabupaten, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan pihak-pihak lainnya. Pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Anti Kecurangan ini dilakukan di masing-masing kabupaten di wilayah kerja BPJS Kesehatan Maumere,” tutur Arie.
Arie menambahkan, setiap fungsi yang tergabung dalam Tim Anti Kecurangan Program JKN memiliki tugas sesuai denganbidangnya masing-masing. Fasilitas kesehatan memilikifungsi untuk menyusun kebijakan dan pedoman pencegahankecurangan pengelolaan JKN. Selain itu juga melakukansosialisasi, mendorong upaya pencegahan, menyelesaikan jikaada perselisihan kecurangan, memantau, evaluasi dan pelaporan jika terjadi kecurangan di lapangan. Arie menegaskan bahwa pencegahan kecurangan yang memungkinkan terjadi di fasilitas kesehatan, apotek dan laboratorium harus dicegah sebelum terjadi.
“Besar harapannya kita semua dapat membangun sistem yang baik agar dapat terhindar dari perbuatan kecurangan. Penyalahgunaan dana kapitasi atau non kapitasi FKTP milikpemerintah pusat dan pemerintah daerah, merupakan contohmanipulasi yang bisa terjadi dan harus dicegah. Termasukmenarik biaya dari peserta JKN yang tidak sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arie.
Sementara itu, Administrator Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, Apolonius Beling mengatakan bahwapihaknya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, edukasi kepada seluruh pemangku kepentingandalam ekosistem Program JKN penting dilakukan secara rutin. Ia senang mengetahui banyak informasi mengenai pencegahankecurangan, serta bisa menjadi bagian kolaborasi dalammenjaga Program JKN dari segala bentuk kecurangan.
“Kami mendapatkan berbagai pengetahuan baru terkaitpotensi penyalahgunaan dan kecurangan yang bisa terjadidalam Program JKN. Kami juga jadi paham bagaimanalangkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencegahkemungkinan kecurangan tersebut. Kami siap berkomitmenmembantu mengatasi persoalan kecurangan ini sesuaikapasitas fungsi dan tugas. Terutama di Puskesmas, dalam halmendeteksi kecurangan yang mungkin terjadi. Kecurangantidak hanya bisa dilakukan oleh fasilitas kesehatan, namunjuga bisa dilakukan peserta. Misalnya, menggunakan kartuJKN orang lain untuk berobat atau meminjamkan kartu JKN miliknya kepada orang lain yang memerlukan pelayanankesehatan,” jelas Apol. (gt/si)