PORTALNTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kabupaten Kupang mulai menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyeret nama Wilhelmus Geri di tengah polemik internal KSP Kopdit Swasti Sari.
Proses pemeriksaan terhadap Wilhelmus Geri kini dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang setelah adanya laporan dari sejumlah anggota KSP Kopdit Swasti Sari.
Bupati Kupang, Yosef Lede, membenarkan bahwa pemeriksaan administratif terhadap yang bersangkutan sedang berjalan.
“Wilhelmus Geri sementara di-BAP oleh BKPSDM Kabupaten Kupang,” kata Yosef Lede saat dikonfirmasi media, Rabu (20/5/2026).
Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN, termasuk informasi mengenai keberangkatan Wilhelmus Geri ke Jakarta untuk mengikuti agenda yang dikaitkan dengan dinamika internal KSP Kopdit Swasti Sari.
Wilhelmus Geri diketahui masih berstatus ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang. Karena itu, aktivitas kedinasan maupun perjalanan di luar daerah menjadi bagian yang dapat diklarifikasi dalam proses pemeriksaan internal kepegawaian.
Di sisi lain, langkah Pemerintah Kabupaten Kupang mendapat perhatian dari kuasa hukum sejumlah anggota KSP Kopdit Swasti Sari, Bildat Thonak. Ia menilai setiap laporan terkait disiplin ASN perlu diproses secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Bildat, ASN memiliki kewajiban untuk menaati ketentuan disiplin, termasuk terkait pelaksanaan tugas dan mekanisme izin apabila meninggalkan kewajiban kedinasan.
“Kalau benar ada dugaan meninggalkan tugas tanpa izin untuk mengikuti agenda tertentu, tentu harus diperiksa secara serius sesuai aturan. ASN memiliki ketentuan disiplin yang wajib dipatuhi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bertujuan mendorong penegakan aturan secara adil, bukan diarahkan sebagai persoalan personal terhadap individu tertentu.
Bildat juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan agar tidak memunculkan persepsi publik mengenai adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Semua pihak harus diproses berdasarkan aturan yang berlaku agar publik melihat bahwa mekanisme penegakan disiplin berjalan dengan baik,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Wilhelmus Geri belum memberikan tanggapan resmi terkait proses pemeriksaan yang dilakukan BKPSDM Kabupaten Kupang.
Sementara itu, polemik internal KSP Kopdit Swasti Sari masih terus berkembang. Persoalan tersebut berkaitan dengan pelantikan pengurus dan pengawas koperasi periode 2026–2028 yang dipersoalkan sejumlah anggota karena dinilai tidak sesuai mekanisme organisasi dan hasil perolehan suara.







