PORTALNTT.COM, MAUMERE – Tenaga pendamping dan operator Program Keluarga Harapan (PKH) pertanyakan dana yang dialokasikan oleh pemda Sikka lewat APBD II untuk biaya pedamping dan operator PKH sebesar Rp 203.300.000 dengan rincian biaya transportasi untuk pedamping dan operator sebesar Rp 148.800.000 dan Monitoring untuk ketua UPKH dengan stafnya sebesar Rp 54.500.000. Pasalnya dari bulan januari sampai dengan Agustus uang transportasi tersebut belum diberikan.
“Dana transportasi untuk PKH sebesar Rp 148.800.000 selama 1 tahun yang dibagikan untuk 61 pedamping dan operator, tetapi kebijakan Kepala Dinas Sosial tenaga kerja dan transmigrasi memberikan uang transportasi untuk satu orang pendamping dan operator sebesar Rp 96.000 yang digunakan selama satu bulan. Padahal seharusnya setiap pedamping dan operator harus mendapatkan uang transportasi sebesar Rp 203.000 perbulan bukan Rp 96.000,” kata Godifus salah satu perwakilan pendamping PKH saat melakukan pertemuan dengan Bupati Sikka Drs Yoseph Ansar Rera di aula, Kantor Bupati Sikka, Selasa (29/08/2016) lalu.
Menurut Godifus, ia bersama rekan-rekan sudah berkali-kali meminta untuk bertemu dengan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadinsosnakertrans) untuk mempertanyakan kebijakannya tetapi jawabannya selalu tidak ada waktu.
Mendengar keluhan dari pedamping dan operator, Bupati Sikka Drs Yoseph Ansar Rera langsung menelpon Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Kabid Perlindungan Jaminan Sosial agar bersama menyelesaikan persoalan ini.
“Kembalikan dana Monitoring Kelompok Usaha Bersama (KUB) agar di perubahan bisa dibahas kembali dan dapat membayar uang transportasi para pedamping dan operator PKH,” tegas Ansar Rera.
Sementara itu pada tanggal 2 september 2016 dilakukan pertemuan kembali antara Kadinsosnakertrans Kabupaten Sikka dr.Delly Pasande, M.Kes bersama ketua Koordinator PKH Kabupaten Sikka Petrus Wolo dan seluruh anggota pendamping dan operator di Aula kantor Dinas Sosial tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Sikka.
Dalam kesempatan ini petrus wolo mengatakan pertemuan yang dilakukan belum ada kesepakatan, karena Kadinsosnakertrans tetap mempertahankan kebijakannya memberikan uang transportasi untuk Pendamping dan operator sebesar Rp 96.000 perbulan padahal nomenklatur untuk Monitoring KUB sesuai arahan bupati Sikka jelas untuk mengembalikan dana Monitoring KUB tersebut tetapi kadis tersebut tidak mengindahkan perintah Bupati Sikka.
Baginya, pedamping dan operator telah menyepakati apa yang disampaikan oleh Bupati Sikka dalam pertemuan yang lalu.
“Dalam pikiran kami Kadinsosnakertrans tersebut kadalin Bupati Sikka soal dana sharing pkh,” katanya.
Dalam pantuan Portal NTT, pertemuan yang berlangsung sangat alot dan menegangkan dimana para peserta pedamping dan operator meminta agar kesepakatan sesuai dengan arahan bupati Sikka. Tetapi kadis tersebut tidak mengindahkan, para pendamping dan operator keluar dan meninggalkan ruang pertemuan sehingga pertemuan tidak ada kata kesepakatan. (AN)