PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Kuasa hukum terdakwa, Johan Tamalanrea Nggebu merasa kecewa dengan putusan majelis hakim yang menghukum kliennya 1,6 tahun penjara.
Terhadap putusan itu, Ady Adoe dan Bildad Thonak selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum banding. Pasalnya banyak pertimbangan hukum telah terpatahkan dalam fakta persidangan namun diabaikan majelis hakim.
Ady Adoe mencontohkan, kliennya Johan Nggebu telah mengembalikan uang Rp 10 juta le rekening terdakwa NTT Fair, Hadmen Puri.
“Bukan keterlibatan Johan sendiri sebagai analis yang mendapat disposisi, tetapi masih ada oknum lain yang terlibat. Ini yang harus dikejar jaksa,” ujarnya kepada wartawan usai sidang putusan, di pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (18/6/2020).
Ia meminta kejaksaan negeri Kota Kupang segera menyeret oknum Bank NTT lain yang terlibat dalam kasus korupsi kredit macet Bank NTT.
“Keterlibatan oknum pegawai Bank NTT, sudah jelas termuat dalam putusan majelis hakim yang merincikan dengan jelas peran oknum-oknum lain dalam kasus tersebut. Bahkan, keterlibatan mereka juga sudah termuat dalam putusan terpidana, Tri Johanes,” tegasnya.
Ia berharap kepala kejaksaan negeri Kota Kupang segera menanggapi isi putusan. Apalagi, kata dia, Kasipidsus Kejari Kota Kupang pernah mengeluarkan statement bahwa, kelanjutan kredit fiktif akan ditindaklanjuti setelah adanya putusan mejalis hakim.
“Jumlah kredit macet di Bank NTT ada 1000 lebih. Kalau mau adil, semua harus ditindak,” tegasnya.
“Siapa yang memindahkan uang, siapa yang membuka blokir, siapa yang buat berita acara sementara? Yang melakukan itu semua bagian operasional atau bisnis? Tidak ada terdakwa dari bagian operasional,” tambahnya.
Sementara kuasa hukum, Bildad Thonak mengatakan kecewa dengan putusan majelis hakim. Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati keputusan itu.
“Ini putusan sangat tidak adil. Karena, dari fakta sidang, tuntutan JPU dan petimbangan majelis hakim, jelas bahwa klien kami hanya membantu analis. Yang menjadi pertanyaan, apakah orang yang mau menolong apakah bisa dihukum,” tanya Bildad.
Ia meyakini klien mereka tidak bersalah dan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.
“Perkara ini masuk wanprestasi bukan dibawa ke Tipikor. Seharusnya onslag. Kami hormati putusan, tetapi sangat kecewa,” katanya.
Ia berharap, dalam putusan banding nanti, klien mereka bisa mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya.
Untuk diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi kredit mecet yang merugikan keuangan negara Rp 4,1 miliar divonis berbeda. Terdakwa Johan Tamalanrea Nggebu divonis 1,6 tahun, Yohana Marselina Bailao divonis 1 tahun dan Bonefasius Ola Masan divonis 1 tahun penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa 4,6 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jefri Tapobali)