PORTALNTT.COM, Dewan Pers bersama Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan PT Aksara Solopos membuka pendaftaran Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). UKW akan digelar pada 4-5 September 2021.
Uji kompetensi ini untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan di NTT.
“Buat teman-teman jurnalis di NTT silakan segera mendaftar ya,” ujar Sholahuddin, Manajer Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan PT Aksara Solopos.
Dia menyatakan UKW tersebut difasilisasi Dewan Pers dengan menggunakan anggaran negara. Penyelenggara tidak memungut biaya, namun akomodasi (penginapan maupun biaya transportasi) selama UKW ditanggung peserta.
Pada 2021 Dewan Pers menggandeng beberapa lembaga penguji kompetensi wartawan untuk menyelenggarakan UKW di 34 provinsi di seluruh Indonesia. UKW di setiap provinsi tersebut diikuti oleh 54 wartawan baik jenjang Muda, Madya maupun Utama.
PT Aksara Solopos selaku penerbit Harian Solopos dan solopos.com mendapat mandat menggelar UKW di dua provinsi, masing-masing di Palu, Sulawesi Tengah dan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). UKW di Kupang untuk para wartawan yang bekerja di Provinsi NTT. Namun demikian wartawan dari luar Provinsi NTT juga bisa mendaftar.
Beberapa persyaratan mengikuti UKW ini antara lain peserta bekerja sebagai wartawan minimal 1 tahun, berasal dari perusahaan media yang berbadan hukum khusus di bidang pers, media massa tersebut aktif menjalankan kerja jurnalistik minimal 6 bulan terakhir.
Peserta wajib mengisi surat pernyataan bukan bagian dari partai politik, polri/TNI serta bukan bagian dari Humas Pemerintah. Surat pernyataan disertai meterai Rp10.000. Peserta juga harus mengisi formulir dan berkas-berkas lain yang ditetapkan oleh panitia UKW. Peserta juga perlu menyiapkan pas foto, foto KTP, foto kartu pers, pindai (scan) badan hukum perusahaan media dan sebagainya.
Sebagai tahap awal pendaftaran, peserta bisa mengirimkan pesan : “Nama peserta_Nama Media_Jenjang UKW yang diikuti_nomor HP” dikirim via aplikasi whatsapp (WA) ke 0811284576. Panitia akan mengirimkan link formulir lengkap dan ketentuan persyaratan ikut UKW lainnya.
“Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi nomor saya di atas,” imbau Sholahuddin.
Sebelum pelaksanaan UKW peserta akan mendapatkan pembekalan atau pra-UKW yang diisi narasumber dari Dewan Pers dan jurnalis Solopos.
PT Aksara Solopos telah ditetapkan Dewan Pers sebagai lembaga penguji UKW sejak 2012 melalui SK No. 02/SK-DP/VIII/2021. Sampai saat ini Solopos telah menggelar 8 kali UKW dengan peserta wartawan dari berbagai daerah di Tanah Air.