Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Polsek Lobalain resmi menetapkan Seorang Warga Desa Mokdale, Kec. Lobalain, berinisial END alias Eli, atas dugaan pencurian.
Tersangka Eli diduga kuat melakukan pencurian dan pengrusakan di sebuah bangunan milik Korban Endang Sidin, di lingkungan Lobadok Kel. Mokdale, Kec. Lobalain pada 12 April 2022 lalu. Dan oleh korban dilaporkan di Polsek Lobalain Pada 19 April 2022 lalu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/IV/2022 yang selanjutnya setelah dilakukan olah TKP, pihak Polsek Lobalain amankan sejumlah barang bukti di rumah tersangka Eli.
Sesuai dengan informasi yang diperoleh media ini saat mengkonfirmasi Kapolsek Lobalain, Ipda I Gede Putu Parwata, SH pada,Minggu (19/6/2022) menjelaskan bahwa Kasus Dugaan Pencurian dan Pengrusakan yang dilakukan oleh Eli telah usai dilakukan gelar perkara berdasarkan SPRIN-DIK /10/Res 1.8./VI/2022/ Sek Lobalain pada 10 Juni 2022 lalu dan sudah dilakukan penetapan Tersangka terhadap Eli.
Kapolsek Lobalain juga menjelaskan bahwa pihaknya telah layangkan surat panggilan terhadap Tersangka Eli yang dijadwalkan akan diperiksa sebagai Tersangka pada Selasa, 21 Juni 2022 nanti.
“Kita sudah layangkan panggilan untuk tersangkanya dan sesuai jadwal akan diperiksa hari Selasa tanggal 21 Juni 2022. Kami berharap yang bersangkutan bisa koperatif,” jelas Kapolsek Lobalain, Ipda I Gede Putu Parwata, SH.
Terkait dengan barang bukti, pihak Polsek Lobalain telah mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah Tersangka Eli berupa, 2 unit pintu lengkap dengan handelnya, 4 unit jendela lengkap dengan kaca serta gerendel, 1 unit closet jongkok, beserta beberapa barang lainnya dengan total kerugian berkisar 15 juta rupiah.
Atas perbuatannya, Tersangka Eli dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.







