PORTALNTT.COM, KUPANG – Ketua Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Nusa Tenggara Timur (NTT) Gacio Assale Viana menilai, Kehadiran kepolisian sebagai alat negara untuk melidungi, mengayomi dan melayani rakyat ternyata tidak seperti itu, aparat kepolisian Resort TTU tidak ubahnya seperti preman dan menjadi penindas baru yang menutup ruang-ruang demokrasi rakyat dengan memukul mundur gerakan rakyat menggunakan kekerasan yang jelas diketahui bahwa tindakan ini pun melanggar hak asasi manusia.
Pasalnya, Seperti apa yang terjadi di kota Kefamenanu yang merupakan Ibukota Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (13/10), masa yang tergabung atas LMND Ekswil NTT dan LMND Eskot Kefamenanu mekukan aksi long marc dengan mengambil titik start di perempatan terminal Kefa menuju kantor daerah Kabupaten TTU namun saat melintas pihaknya dihadang oleh aparat kepolisian dan pihaknya hendak mempertanyakan mengenai upaya penghalangan dan saat itu pula pihaknya dipukuli oleh seorang oknum polisi yang saat itu sedang berjaga jaga.
“Saat melintasi jalan Basuki Rahmat tepatnya persimpangan 3 depan perpustakaan daerah kami masa aksi yang akan melewati jalan depan aula Balai Biinmafo dihadang aparat kepolisian, dan kami sempat ingin mempertanyakan mengenai upaya penghalangan ini namun berujung pada pemukulan dan penangkapan terhadap kawan Hermanus Tupen Masan oleh anggota polres TTU yang mana tepatnya pada pukul 09.07 Wita,” jelas Gacio.
Disampaikan Gacio, Hermanus Tupen Masan sempat ditahan selama 1 jam lebih di polres TTU dan baru dikeluarkan pada pukul 10:47 Wita.
Aksi pemukulan oleh aparat kepolisian ini menyebabkan lebam di hidung, nyeri di bagian rusuk.
Oleh karena itu saat ini menurut Gacio, Ruang demokrasi yang terbuka hari ini secara konkrit memberikan kebebasan bagi setiap individu dalam republik ini untuk turut mengambil bagian dalam berbagai aspek kehidupan manusia, tak terlepas pula mengenai proses penyelenggaraan pemerintahan.
“Perjuangan panjang untuk sampai pada titik ini dimana para pejuang progresif terdahulu harus berhadap-hadapan dengan moncong senjata dan melawan rejim diktator militeristik Soeharto. Dengan berdarah-darah dan jatuhnya korban jiwa kita sebagai rakyat menikmati hasilnya, rejim orde baru yang anti kritik berhasil ditumbangkan dan sekat tebal untuk mengkritisi penyelenggaraan negara pun terbuka (UU no. 8 tahun 1999 Tentang kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai turunan dari UUD 1945 pasal 28 E),” katanya.
Gacio menilai, Dengan jaminan akan produk UU tersebut rakyat mampu secara terbuka menuntut hak-hak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di negara yang berdaulat ini, akan tetapi sungguh ironis dan kontraproduktif apa yang terjadi upaya menutup ruang demokrasi dan tindakan premanisme oleh alat negara kembali dipraktekkan tidak ubahnya seperti rejim ORBA.
Berdasarkan rasionalisasi logis diatas maka Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Eksekutif Wilayah NTT mengecam dan mengutuk dengan keras tindakan premanisme aparat Kepolisian yang menindas dan tidak konsisten dengan konstitusi NKRI. (Yos/Epy)







