PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Rote Ndao menyerahkan dokumen setelah dibukanya Penerimaan berkas keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten Rote Ndao dalam verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2019.
Penyerahan dokumen tersebut antara lain salinan bukti keanggotaan Partai Perindo di Kabupaten Rote Ndao dan lampiran dua Model F-2 Partai Politik. Hal ini berlangsung di KPU Kabupaten Rote Ndao, Senin, 9 Oktber 2017.
DPD Partai Perindo tiba di KPU Kabupaten Rote Ndao pukul 11:00 wita yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao Arkhimes Molle, SH, MA, didampingi Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Perindo Drs Marthen Luther Saek, dan Ketua DPD Pemuda Perindo Kabupaten Rote Ndao Paulus Henukh, SH.
Penerimaan berkas keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten Rote Ndao dalam verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2019 dari Partai Perindo oleh Devisi Hukum KPU Kabupaten Rote Ndao, Hofra Agustinus Anakay didampingi petugas pendaftaran Yulius Tana.
Setelah berkas tersebut diverifikasi untuk menyesuaikan dengan dokumen Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, ditemukan hal-hal yang masih membutuhkan perbaikan, untuk itu dokumen dikembalikan untuk dilakukan perbaikan sesuai petunjuk pihak KPU.
Usai verifikasi pnyesuaian, Hofra Agustinus Anakay, bagian Devisi Hukum KPU kepada awak Media mengatakan, sejak dibuka penyerahan dokumen partai politik tingkat Kabupaten Rote Ndao dari tanggal 3-16 Oktober 2017, baru hari ini satu Partai Politik yang mendaftar dan menyerahkan berkas F-2 Parpol dan salinan KTA dan KTP.
“Baru partai pertama yakni Partai Perindo yang menyerahkan dokumen keanggotaan berupa Lampiran dua model F 2 Parpol salinan KTA dan KTP,” ujarnya.
Menurut Anakay, sebaiknya Partai Politik lebih awal menyerahkan dokumen sehingga ketika ada hal yang masih membutuhkan perbaikan-perbaikan maka dapat melakukan perbaikan hingga sampai pada batas waktu yang tetapkan sesuai mekanisme.
Dikatakan pula, Partai Perindo yang merupakan Parpol pertama yang meyerahkan dokumen dan meskipiun masih ada beberapa hal yang membutuhkan perbaikan tapi masih ada waktu yang cukup untuk dilakukan perbaikan.
“Hal yang masih membutuhkan perbaikan diantaranya, pertama perbaikan pada dokumen jumlah KTA yang belum sesuai dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan KTP, kedua urutan nama kecamatan di dokumen KTA dan KTP tidak berurutan sesuai dengan sipol dan Ketiga nama dan nomor urut anggota Partai di dokumen KTA dan KTP harus disesuaikan dengan Sipol,” ungkap Hofra Anakay.
Sementara Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao Arkhimes Molle, SH, MA yang ditemui di markas KPU Kabupaten Rote Ndao, usai penyerahan dokumen mengatakan, kalau dalam dokumen yang telah diteliti dengan cermat oleh pihak KPU kemudian masih ditemukannya beberapa hal yang perlu diperbaiki, itu adalah hal yang wajar.
Menurut Mantan Ketua DPC Partai Gerindra Rote Ndao ini, Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao patut memberikan apresiasi kepada pihak KPU Kabupaten Rote Ndao yang begitu teliti dan cermat hingga menemukan beberapa hal yang secara administrasi masih membutuhkan perbaikan.
Artinya kata Mes Molle, Pihak KPU sudah sangat membantu agar penataan administrasi dalam menghadapi verifikasi factual nanti akan lebih sempurna sehingga perbaikan perbaikan setelah dilakukan menghasilkan sebuah hasil kerja dalam tugas dan tanggung jawab terhadap Partai yang benar-benar memenuhi amanat Undang-undang sebagai Parpol baru.
Menurutnya, dari ketiga hal yang masih membutuhkan perbaikan terutama pada masalah jumlah KTA tidak sesuai pada Sipol dan KTP itu bukan masalah karena terjadi selisih jumlah Sembilan anggota pada jumlah daftar nama anggota Parpol dan KTA tersebut dikarenakan oleh terjadinya pendobelan nama anggota.
“Sementara dua hal lainnya apabila kesembilan anggota itu sudah diperbaiki maka dengan sendirinya tidak mempengaruhi lagi nama dan nomor urut anggota Partai di dokumen KTA dan KTP sehingga akhir,” pungkasnya. (Nadus)