PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao Arkhimes Molle, SH, MA usai rapat internal partai, Rabu (24/01) di Sekretariat DPD Perindo mengatakan sebanyak 40 orang bakal calon Legilatif (Bacaleg) dari 52 orang yang mendaftar pada DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao ditetapkan sebagai bakal calon untuk mengikuti tahap seleksi.
” 40 orang Bacaleg telah kita tetapkan untuk ikut tahap seleksi oleh Tim Seleksi Kabupaten ” ujarnya.
Dijelaskan pula, seleksi Bacaleg berpedoman pada Keputusan DPP Partai Perindo nomor: 1598 – SK/DPP – PARTAI PERINDO/I/2018 Tertanggal 15 Januari 2018 tentang Petunjuk teknis Rekrutmen Calon Anggota Legislatif Partai Perindo.
“Tahap seleksi diawali dengan pengisian Form surat pernyataan, Form pengajuan Bacaleg, Curyculum Vitae dan perlengkapan persyaratan administrasi lainnya,” jelasnya.
Menurut Mes Molle, bacaleg yang telah lolos verifikasi administrasi akan dilanjutkan pada tahapan teknis lainnya sesuai Juknis sebelum ditetapkan sebagai bakal calon legislatif sementara partai Perindo.
Disebutkan pula, ke-40 orang bakal calon legislatif yang ikut seleksi, untuk Daerah pemilihan (Dapil) Rote Ndao satu 8 orang, Dapil dua 15 dan Dapil tiga 17 orang.
“Dari hasil akhir seleksi nanti sesuai kuota 25 orang ditetapkan sebagai bakal calon sementara partai Perindo dengan masing masing kuota Dapil satu 6 Baceleg, Dapil dua 10 Bacaleg dan Dapil tiga 9 orang bacaleg,” kata Mes Mole.
“Soal syarat bakal calon tentu sesuai dengan Juknis rekrutmen, bakal caleg memiliki loyalitas, Integritas, pengabdian, pendidikan, kapasitas, Akseptabilitas, pooularitas dan Elektabilitas,” tambah Mes Molle. (Nadus)







