PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Dua anggota Polsek Rote Barat Laut (RBL) yakni Bripka Chris Henukh dan Bripda Cristo Tungga, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang bernama Olvin Ndolu dalam dugaan kasus Pemerkosaan terhadap anak kandung yang ditetapkan sebagai DPO atau Buron oleh penyidik Polres Rote Ndao, Jumat (26/10/2018) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya dalam hutan Oefi Dusun Netenaen Timur Desa Netenaen Kec Rote barat laut,” kata Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Yems James Mbau Via pesan Whatsapp Jumat (26/10/20180).
Kapolsek James Mbau menjelaskan dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 buah pisau dapur, 1 buah tas pinggang warna hitam dan selanjutnya tersangka di bawah oleh kedua anggota tersebut dari lokasi penangkapan menuju Polsek Rote Barat Laut.
“Tersangka ini telah diserahkan ke Penyidik Polres Rote Ndao untuk menjalani Proses Hukum,” jelas James Mbau. (Nadus)