PORTALNTT.COM, KUPANG – Tim Serigala Polsek Kota Lama menangkap Abia Blegur (51), terduga pelaku pencurian uang sebesar Rp145 juta di Toko Trijaya Motor, Jalan Pulau Indah Nomor 26, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Arifin Zainal Abdurahman, mengatakan terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/215/X/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, yang diterima pada 9 Oktober 2026,” kata Arifin.
Menurut Arifin, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Peristiwa itu diketahui setelah korban, Reinaldi Kianindra, menerima pesan WhatsApp dari karyawan toko bernama Charles Novanto yang mengabarkan adanya pencurian.
Setelah menerima informasi tersebut, korban mendatangi toko untuk memeriksa kondisi tempat usaha dan mengecek barang-barang yang hilang.
“Dari hasil pengecekan, korban mengetahui uang yang disimpan di dalam meja kasir telah hilang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp145 juta,” ujar Arifin.
Terduga Pelaku Merupakan Residivis
Arifin menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim Serigala Polsek Kota Lama melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak ke kediamannya di Kelurahan Tuak Daun Merah dan mengamankannya tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Lama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim,” kata Arifin.
Ia menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, Abia merupakan residivis dalam kasus pencurian.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Uang hasil pencurian tersebut, menurut keterangan kepolisian, telah digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor Honda Scoopy berwarna biru putih, bermain judi togel, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penyidikan Masih Berlangsung
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama untuk mendalami kasus tersebut dan menentukan proses hukum selanjutnya.
Polisi masih mendalami perkara pencurian yang mengakibatkan korban kehilangan uang sebesar Rp145 juta itu.







