DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan 7 Ranperda, Siap Ditetapkan pada Sidang IV 2026

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rote Ndao menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Bapemperda berhasil menuntaskan pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah yang direncanakan untuk ditetapkan pada Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026.

Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao, Jumat (23/10/2026), dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Rote Ndao, Yunus Panie, dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rote Ndao, Pauwil J.J. Nggili, bersama jajaran perangkat daerah terkait.

Langkah ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, khususnya dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah dibahas secara cermat, memenuhi ketentuan perundang-undangan, serta memiliki landasan yang kuat sebelum memasuki tahapan penetapan.

Pembahasan tujuh Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Rote Ndao mengenai permohonan pembahasan rancangan peraturan daerah. Dalam prosesnya, Bapemperda DPRD bersama pemerintah daerah melakukan kajian terhadap substansi dan penyempurnaan materi rancangan agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta arah pembangunan daerah.

Berdasarkan berita acara hasil pembahasan, ketujuh Ranperda tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan substansi dan muatan teknis penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Capaian ini memperlihatkan peran strategis DPRD Rote Ndao dalam mengawal proses pembentukan regulasi daerah. Tidak hanya menjalankan agenda pembahasan, DPRD juga memastikan rancangan aturan melalui tahapan kajian sebelum diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Adapun tujuh Ranperda yang telah dibahas bersama pemerintah daerah meliputi:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir, yang berkaitan dengan pengaturan penyelenggaraan parkir di Kabupaten Rote Ndao.

2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan, sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan regulasi sektor transportasi dan angkutan.

3. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berkaitan dengan penyempurnaan regulasi perpajakan dan retribusi daerah.

4. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengatur kerangka regulasi pelaksanaan pemilihan kepala desa.

5. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang berkaitan dengan pengaturan kelembagaan dan pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa.

6. Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang menyangkut penataan organisasi perangkat daerah.

7. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, sebagai salah satu instrumen penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang dan pembangunan wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Ketujuh rancangan tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pelayanan publik, transportasi, pendapatan daerah, pemerintahan desa, kelembagaan pemerintah, hingga penataan ruang wilayah.

Tuntasnya pembahasan tujuh Ranperda menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah. Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

Ketujuh Ranperda itu direncanakan untuk ditetapkan pada Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026. Penetapan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui fungsi legislasi yang dijalankan secara terarah, DPRD Rote Ndao memiliki peran penting dalam memastikan regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Sinergi antara Bapemperda DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga menjadi faktor penting dalam mendorong pembentukan regulasi yang selaras dengan kebutuhan daerah. Dengan demikian, pembahasan tujuh Ranperda ini menjadi salah satu langkah konkret DPRD Rote Ndao dalam menjalankan tanggung jawab kelembagaannya, sekaligus memperkuat fondasi hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Rote Ndao ke depan.

Komentar Anda?

Related posts