Tujuh Tergugat Hadir Lengkap di PN Kupang, Amos Lafu: Kami Tidak Gentar!

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Kuasa hukum para tergugat dalam perkara sengketa kepengurusan KSP Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari, Amos Lafu, S.H., M.H., dari menegaskan kliennya tidak gentar menghadapi gugatan perdata yang diajukan Wilhelmus Geri dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Penegasan itu disampaikan Amos seusai mengikuti persidangan pada Kamis (22/10/2026). Dalam persidangan tersebut, tujuh prinsipal yang diwakilinya hadir lengkap.

Amos mengatakan, kehadiran seluruh kliennya merupakan bukti iktikad baik sekaligus bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tegaskan, klien kami tidak takut menghadapi gugatan ini. Hari ini tujuh prinsipal kami hadir lengkap di persidangan. Ini membuktikan bahwa kami memiliki iktikad baik dan menghormati proses hukum,” ujar Amos.

Ia menjelaskan, ketidakhadiran sejumlah kliennya dalam persidangan sebelumnya bukan karena menghindari gugatan, melainkan lantaran adanya kesibukan dalam menangani berbagai persoalan internal koperasi yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

Karena itu, Amos meminta agar ketidakhadiran sebelumnya tidak ditafsirkan sebagai bentuk ketakutan ataupun tidak adanya iktikad baik dari pihak tergugat.

“Kami tidak gentar menghadapi proses hukum ini. Kami hadir, mengikuti persidangan, dan telah menyiapkan strategi serta materi hukum untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan para penggugat,” katanya.

Tegaskan Legalitas Kepengurusan

Dalam perkara tersebut, Amos juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada pendirian bahwa kepengurusan Kopdit Swasti Sari di bawah kepemimpinan Yohanes Sason Helan memiliki dasar legalitas yang diakui oleh instansi pemerintah berwenang.

Menurut Amos, sengketa yang kini bergulir di pengadilan berkaitan dengan adanya klaim kepengurusan yang berbeda dari masing-masing pihak.

“Sampai saat ini, kami menegaskan bahwa Yohanes Sason Helan merupakan ketua pengurus Kopdit Swasti Sari yang sah berdasarkan dokumen yang diterbitkan instansi berwenang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati hak para penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, sebagai pihak tergugat, mereka juga akan menggunakan hak hukumnya untuk menyampaikan bantahan dan argumentasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Amos memastikan, tim kuasa hukum telah mempersiapkan materi hukum untuk menjawab dalil-dalil gugatan tersebut dalam proses persidangan.

Terbuka untuk Mediasi

Mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mediasi yang sempat disinggung majelis hakim, Amos menyatakan pihaknya pada prinsipnya terbuka terhadap upaya perdamaian.

Namun, ia menekankan bahwa mediasi harus dilaksanakan secara adil dan didasarkan pada kesepakatan bersama, bukan melalui kesepakatan yang ditentukan sepihak.

“Pada prinsipnya, kami memiliki iktikad baik untuk bermediasi. Namun, harus ada kesepakatan bersama. Bukan konsep yang sudah disusun terlebih dahulu, lalu para pihak hanya diminta menandatangani,” katanya.

Menurut Amos, setiap tawaran perdamaian akan dipertimbangkan dengan memperhatikan kepentingan anggota dan keberlangsungan Kopdit Swasti Sari, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Ia berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan anggota daripada mempertajam perbedaan yang berpotensi memperpanjang konflik internal koperasi.

“Kami terbuka untuk penyelesaian secara damai sepanjang tawarannya masuk akal, sesuai ketentuan hukum, dan mengutamakan kepentingan terbaik anggota serta koperasi,” ujarnya.

Amos juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengundang kelompok yang berbeda pandangan untuk menghadiri Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Namun, menurut dia, undangan tersebut tidak dipenuhi.

Siap Mengikuti Proses Hukum

Amos menegaskan, pihaknya akan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Ia berharap proses hukum tersebut dapat memberikan kejelasan atas persoalan kepengurusan yang menjadi pokok sengketa.

Bagi pihak tergugat, kata Amos, kehadiran di persidangan bukan sekadar memenuhi panggilan pengadilan, melainkan juga menunjukkan kesiapan untuk mempertanggungjawabkan posisi hukum mereka.

“Kami menghormati pengadilan dan akan mengikuti proses ini sampai tuntas. Kami tidak gentar menghadapi gugatan karena kami memiliki argumentasi hukum yang akan kami sampaikan sesuai tahapan persidangan,” tegasnya.

Perkara sengketa kepengurusan Kopdit Swasti Sari tersebut masih dalam proses pemeriksaan di PN Kupang. Keabsahan kepengurusan dan dalil-dalil yang diajukan masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari sengketa yang harus diuji melalui proses hukum.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mediasi.

Komentar Anda?

Related posts