PORTALNTT.COM, KUPANG – Kuasa hukum Yohanes Sason Helan, Benny Taopan, S.H., menegaskan bahwa proses mediasi dalam sengketa kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari harus mengedepankan prinsip kesetaraan, kesukarelaan, dan keseimbangan kepentingan para pihak.
Menurut Benny, mediasi tidak boleh menjadi sarana untuk memaksakan kehendak salah satu pihak. Kesepakatan hanya dapat dinyatakan tercapai apabila kedua belah pihak menerima substansi yang dirumuskan dan bersedia menandatanganinya.
“Kalau kita memediasi orang, kedudukan kedua belah pihak itu sama. Biasanya mediasi melahirkan win-win solution. Kepentingan pihak pertama dan pihak kedua harus disepakati secara berimbang,” kata Benny.
Ia menjelaskan, dokumen kesepakatan yang tidak ditandatangani oleh salah satu pihak menunjukkan bahwa kesepakatan tersebut belum tercapai. Karena itu, menurut dia, perlu diketahui alasan pihak yang tidak bersedia menandatangani dokumen tersebut.
Benny menduga, tidak ditandatanganinya dokumen kesepakatan berkaitan dengan kepentingan salah satu pihak yang merasa belum terakomodasi dalam proses mediasi. Namun, hal itu perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan penafsiran sepihak.
Usulkan Pencairan Dana Anggota
Di tengah persoalan dualisme kepengurusan, Benny mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan solusi agar dana anggota yang tertahan dapat segera dicairkan tanpa harus menunggu seluruh persoalan kepengurusan selesai.
Ia mengatakan, pihak bank sebelumnya telah mengakui adanya persoalan dualisme kepengurusan. Karena itu, menurut Benny, pencairan dana dapat diupayakan melalui kesepakatan bersama dengan melibatkan perwakilan dari kedua kubu.
“Kami sebenarnya sudah membangun upaya agar persoalan keuangan ini bisa diselesaikan. Kalau kedua pihak sepakat, perwakilan dari masing-masing kubu datang ke bank dan menandatangani dokumen yang diperlukan supaya uang bisa dicairkan, kemudian disalurkan kepada cabang-cabang,” ujarnya.
Benny menegaskan, persoalan pencairan dana anggota seharusnya tidak terus berlarut-larut hanya karena adanya perselisihan mengenai kepengurusan.
Menurut dia, kedua kubu dapat menyelesaikan persoalan organisasi melalui jalur hukum, sementara kepentingan anggota untuk memperoleh akses terhadap dana mereka tetap diupayakan melalui kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan kepengurusan dan upaya pencairan dana anggota dapat berjalan melalui mekanisme yang berbeda, sepanjang tetap memperhatikan ketentuan hukum dan persyaratan yang ditetapkan pihak bank.
Pemerintah Diminta Bersikap Netral
Benny juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut. Ia menilai, pemerintah harus menempatkan diri sebagai pihak yang netral dan memberikan ruang yang sama kepada masing-masing kubu untuk menyampaikan kepentingannya.
Menurut dia, pemerintah tidak seharusnya mengarahkan para pihak untuk menerima suatu format kesepakatan tanpa memastikan bahwa substansinya telah disetujui bersama.
“Kesepakatan itu harus lahir tanpa paksaan dan tekanan. Pemerintah seharusnya berdiri di tengah, melihat apa kepentingan Yohanes Sason Helan dan apa kepentingan Wilhelmus Geri, kemudian mencari jalan keluar yang bisa diterima kedua belah pihak,” kata Benny.
Ia menambahkan, apabila suatu kesepakatan dibentuk melalui tekanan, prinsip dasar mediasi sebagai proses penyelesaian sengketa secara sukarela patut dipertanyakan.
Karena itu, Benny meminta agar setiap rumusan penyelesaian dibahas secara terbuka dan memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan keberatan maupun usulan.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan yang dihasilkan melalui mediasi harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, kesepakatan yang benar-benar diterima bersama akan memberikan kepastian bagi para pihak dalam menjalankan langkah selanjutnya.
Pertanyakan Urgensi Pengembalian Wakil General Manager
Dalam keterangannya, Benny turut menanggapi tuntutan dari kubu lain yang menghendaki agar Kasimirus Kopong dikembalikan ke posisi Wakil General Manager.
Menurut Benny, tuntutan tersebut perlu dijelaskan urgensinya, terutama karena pihak Yohanes Sason Helan telah mengambil langkah dengan menerbitkan surat keputusan pengangkatan Imelda Anin sebagai General Manager.
Ia menilai, langkah tersebut semestinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mencari titik temu di antara kedua kubu.
“Kalau sudah ada Imelda Anin yang diangkat sebagai General Manager, apa urgensinya Kasimirus Kopong harus dikembalikan sebagai Wakil General Manager? Kita harus melihat kepentingan kedua belah pihak secara berimbang. Tidak bisa satu pihak hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri,” ujarnya.
Benny menegaskan, pihaknya tidak menutup ruang untuk mencapai kesepakatan. Sebaliknya, ia menyatakan bahwa Yohanes Sason Helan telah menawarkan jalan keluar agar persoalan pencairan dana anggota tidak terus terhambat oleh konflik internal.
Ia mengatakan, apabila kedua kubu bersedia mengirimkan perwakilan yang memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen yang dipersyaratkan bank, pencairan dana dapat diupayakan tanpa harus menunggu seluruh sengketa kepengurusan berakhir.
“Kalau memang ingin uang dicairkan, mari kedua kubu datang ke bank dan menandatangani dokumen yang diperlukan. Kalau persoalan kepengurusan masih berlanjut, silakan diselesaikan melalui upaya hukum. Jangan sampai kepentingan anggota justru ikut terhambat,” kata Benny.
Ia berharap proses mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian bagi kedua pihak sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian persoalan dana anggota KSP Kopdit Swasti Sari.
Bagi Benny, keberhasilan mediasi bukan diukur dari kemenangan salah satu kubu, melainkan dari kemampuan para pihak menemukan jalan keluar yang adil, dapat diterima bersama, dan tidak mengabaikan kepentingan anggota koperasi.







