Dugaan Ijasah Palsu, Frits Salmun Nalle Mengaku Ijasahnya Sesuai Prosedur

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Drs. Frits Salmun Nalle selaku Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Rote Ndao membantah dugaan bahwa ijasah yang dimilikinya palsu. Ia menjelaskan, dirinya mendapatkan Ijazah Sarjana Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang sesuai Prosedur.

“Saya Kuliah di Undana Kupang tahun 1986 Wisuda 1992, Jurusan Ilmu Administrasi Negara,” Kata Frits Salmun Nalle ketika ditemui awak media di kediamannya di Kelurahan Mokdale, Kamis (01/08/2019).

Menurut Frits setelah dirinya menyelesaikan wisuda dan kembali ke daerah asalnya di Kabupaten Rote Ndao dirinya mengalami musibah kebakaran rumah miliknya di Kelurahan Namodale pada hari Rabu, 28 September 2008 sekitar pukul 22.00 wita dan atas kejadian tersebut ia telah melaporkan ke pihak Polres Rote Ndao tentang sejumlah dokumen yang ikut terbakar, kemudian pihak kepolisian menerbitkan surat keterangan yakni surat Keterangan kebakaran dari Polsek Lobalain dengan nomor Polisi : Sket/126/X/2008/Polsek Lobalain.

“Setelah Kebakaran langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian terdekat bahwa atas kejadian tersebut sejumlah dokumen yang ikut terbakar yakni Ijazah SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi atas nama saya Frits Salmun Nalle, Akta Nikah Pasangan Suami Istri Frits Salmun Nalle dan Javersina Haning, Akta Kelahiran anak-anak masing-masing Elsa Nalle dan Carlie Nalle dan Buku Tabungan Bank BRI Solor Kupang atas Nama Frits Salmun Nalle, Kartu NPWP Pribadi Frits Salmun Nalle, Ijasah SD dan SMP atas nama Jonson D Haning,S.Sos serta dokumen penting Lainnya,” urainya pada awak media.

Frits Salmun Nalle menegaskan untuk membuktikan bahwa dirinya pernah menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Nusa Cendana Kupang, ia telah mengajukan permohonan pergantian Ijazah dan Pihak undana telah menerbitkan surat Keterangan Pergantian Ijazah dengan Nomor : 3387/UN15.2/PP/2018 yang menerangkan dirinya telah menamatkan pendidikan pada Fakultas ilmu Administrasi Negara dengan nomor Ijazah : 5754/PT18/FIA/S1/92.

“Saya ajukan permohonan pergantian Ijazah, kemudian Pihak Undana telah menerbitkan surat Keterangan Pengganti Ijazah yang menerangkan saya telah menamatkan Pendidikan sarjana Ilmu Administrasi Negara dan untuk transkip nilai sementara diproses di Undana dan dipastikan dalam waktu Dekat selesai dan di Kirim ke Rote Ndao,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rote Ndao Ir.Yahya B.F Sodak ketika dikonfirmasi awak media melalui kepala bagian administrasi umum dan personalia Vinsensius K.P Kahan, Selasa (30/07/2019) mengatakan ada dugaan yang bersangkutan tidak memiliki Ijazah asli (S1).

“Ketika dilakukan penertiban administratif perusahaan dan semua pegawai wajib melangkapi berkas admnistrasi termasuk legalitas Ijazah, yang bersangkutan (Frits S Nalle) tidak mampu melengkapi legalisir ijazah Foto kopi dan aslinya,” ungkapnya pada media.

Menurut Vinsensius Kahan penertiban administrasi perusahaan tersebut dilakukan ketika pada tahun 2018 dirinya ditempatkan di Kepala Bagian Administrasi Umum dan Personalia PDAM Kabupaten Rote Ndao dan semua pegawai wajib melangkapi berkas admnistrasi termasuk legalitas Ijazah namun yang bersangkutan (Frits S Nalle) tidak mampu melengkapi legalisir ijazah Foto kopi dan aslinya, dan sudah sekitar belasan kali PDAM mengirim surat meminta melengkapi legalitas Ijazah, namun permintaan tersebut diabaikan

“Saya mau penertiban Administrasi dan semua pegawai wajib namun Frits Nalle tidak sanggup lengkapi, lalu kita telusuri ternyata hanya ada Foto Kopi, tidak ada legalisir bahkan ijazah sarjana dari Undana itu tidak memiliki Transkip Nilai,” ujarnya.

Vinsensius mengungkapkan gaji dan semua perjalanan dinas Frits S Nalle dibayar dari tahun 2011 sampai tahun 2019 bulan Juni ini berlabel Ijazah Sarjana dan di kemudian hari yang bersangkutan tidak sanggup lengkapi berkas Ijazah Sarjana maka dikenakan penuntutan ganti rugi dan pidana Penipuan.

“Gaji dan perjalanan dinas yang bersangkutan dari tahun 2011 hingga bulan Juni 2019 dibayar dengan berlabel ijazah sarjana tapi untuk bulan Juli ini saya tidak bayar, dia ada minta gajinya tapi saya tidak mau bayar, dan akan dikenakan laporan tuntutan ganti rugi dan pidana penipuan,” tegas Vinsensius Kahan. (Nadus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60