Empat Hari Berturut-turut, Massa Duduki Polres Rote Ndao: “Copot Kapolres!

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Ratusan Masa yang mendukung agar Erasmus Frans dibebaskan, kembali melanjutkan aksi unjuk rasa di Mapolres Rote Ndao pada, Kamis (11/9/2025).

Aksi yang kini memasuki hari keempat, dihadiri ratusan masa yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa dari beberapa organisasi yakni IKMAR dan GMKI Rote Ndao, juga tokoh masyarakat dan keluarga dari Erasmus Frans Mandato.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, masa memasang spanduk di gerbang masuk Polres Rote Ndao, bertuliskan “Copot Kapolres Rote Ndao” dan “Bebaskan Erasmus Frans Mandato TANPA SYARAT”.

“Kalo Bapak Kapolres tidak mau ketemu kami masyarakat, maka kami akan terus menduduki Polres Rote Ndao,” Tegas Irman Baleng, Ketua IKMAR NTT.

Dalam orasinya, Masa bahkan menuding Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST, M.KP gagal total melindungi kepentingan rakyat kecil dan lebih memilih berdiri di sisi perusahaan. Massa mengatakan kasus besar dugaan penebangan mangrove secara Ilegal yang melibatkan PT Boa Development, hingga hari ini masih belum mampu dituntaskan oleh Polres Rote Ndao, sedangkan Erasmus Frans ditahan usai melalui medsos mengkritik dugaan penutupan akses masuk Pantai Bo’a yang dilakukan oleh pihak PT Boa Development.

“Kenapa kasus penebangan mangrove tidak dituntaskan, sedangkan Erasmus Frans hanya sampaikan kritik di facebook malah secara cepat dijadikan tersangka dan ditahan,” ujar salah satu orator aksi unjuk rasa.

Sebelumnya Erasmus Frans membuat postingan Facebook dengan narasi mengkritik adanya penutupan akses masuk ke Pantai Bo’a yang diduga dilakukan oleh PT Boa Development. Namun postingan itu justru berujung pada laporan polisi. Hingga akhirnya Erasmus Frans di tahan Polres Rote Ndao pada, 1 September 2025 yang lalu.

Sedangkan sebelumnya pihak UPT KPH Rote Ndao menemukan adanya penggunaan kayu Mangrove secara Ilegal yang dipakai PT Boa Development menjadi pagar hotel Nihi Rote dan telah di laporkan ke Polres Rote Ndao sejak Agustus 2024 lalu, kasus tersebut tak kunjung ada kejelasan penanganannya seperti apa.

Sebanyak 2.200 batang kayu Mangrove yang di pakai oleh pihak PT Boa Development tersebut diketahui merupakan hasil penebangan liar dari kawasan hutan lindung Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu.

Komentar Anda?

Related posts