Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Pengusaha tambang pasir asal Desa Mukekuku, Kec. Rote Timur, Benyamin Mulik terancam pidana atas perbuatannya melakukan aktivitas pertambangan pasir secara ilegal hingga menimbulkan kerusakan lingkungan Pantai di Desa Faifua, Rote Timur.
Aktifitas pertambangan pasir ilegal itu dilakukan oleh Benyamin Mulik sudah bertahun-tahun lamanya, sebelum mengantongi IUP yang sekarang telah dipegangnya atas nama CV. Mulia Rote yang baru di urus perizinannya sejak 2021 lalu.
Kerusakan yang terjadi berupa suatu lubang besar tepat di pinggir pantai, dengan jarak yang kurang dari 10 Meter dari bibir pantai. Lubang kerusakan tersebut sedalam hampir 1 meter, dengan panjang nyaris 200 meter dan lebar yang hampir sama lebar dengan lapangan sepakbola.
Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media ini pada, Jumat (14/10/2022) lalu, Benyamin Mulik atau biasa disapa Beny Mulik saat dikonfirmasi media ini mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pengrusakan lingkungan Pantai tersebut, dan berjanji akan perbaiki kembali kerusakan tersebut.
Namun saat dikonfirmasi kembali oleh media ini pada Selasa (1/11/2022). Beny Mulik malah menyatakan bahwa lokasi kerusakan tersebut adalah tanah milik pribadinya dan terkesan tak ingin memperbaiki kembali kerusakan tersebut.
“Itu saya pung tanah, kalo di pinggir pantai na kenapa ? Itu kan saya pung tanah, saya pung hak,” ujar Beny Mulik dalam dialek Kupang.
Beny Mulik juga menyatakan bahwa ada banyak lokasi tambang pasir ilegal di Rote yang harusnya ditertibkan.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kementerian ESDM (Energi Dan Sumber Daya Mineral) wilayah NTT, Marthinus Binus saat dikonfirmasi media ini pada, Rabu (2/11/2022) menjelaskan bahwa tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh Benyamin Mulik tersebut sudah termasuk ranah pidana karena melakukan aktivitas pertambangan pasir secara Ilegal.
“Terkait kerusakan tersebut, jika memang dilakukan di luar lokasi berijin maka itu pertambangan ilegal dan sudah masuk pidana,” Ungkap Marthinus Binus, Inspektur ESDM NTT.
“Kami sudah cek datanya, ijin dari CV. Mulia Rote masih status eksplorasi, belum dapat ijin produksi. Jadi harusnya belum bisa lakukan aktivitas tambang. Karena ijinnya belum resmi, itu aktivitas ilegal,” lanjut Marthinus, menjelaskan.
Marthinus juga menjelaskan bahwa terkait sanksi, pihaknya lebih dulu akan lakukan pemeriksaan langsung di lokasi pengrusakan tersebut.
Dia berharap agar Masyarakat tidak lakukan aktivitas pertambangan ilegal. Serta berharap peranan dari masyarakat pemerhati lingkungan untuk sosialisasi bagi para penambang ilegal untuk segera mengurus ijin pertambangan secara resmi.
Inspektur ESDM NTT itu juga meminta agar APH tidak tutup mata terkait aktivitas pertambangan ilegal, terutama bagi mereka yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan.