PORTALNTT – Polemik internal kembali mencuat dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Buku 2025 KSP Kopdit Swasti Sari yang digelar pada Minggu, 26 April 2026.
Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan peserta, khususnya dari cabang Flores Timur, yang diduga tidak sesuai dengan usulan awal.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi dalam koperasi semestinya menjadi ruang demokratis bagi anggota.
Namun, dalam pelaksanaan RAT ke-37 Kopdit Swasti Sari, muncul dugaan ketidaksesuaian dalam penentuan peserta dari beberapa cabang.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap cabang sebelumnya diminta mengusulkan dua nama sebagai perwakilan peserta RAT.
Dari cabang Larantuka, misalnya, semula diusulkan dua nama yakni Erni Katana dan Elias Polin.
“Awalnya kami usulkan dua nama, Ibu Erni dan Bapak Elias Polin. Tapi dalam pelaksanaan, nama Bapak Elias diganti dengan Fidelis Patman Warang,” ungkap sumber tersebut pada PortalNTT, Selasa (5/5/2026).
Pergantian ini menimbulkan keberatan dari sejumlah anggota.
Pasalnya, menurut sumber itu, terdapat ketentuan tidak tertulis bahwa peserta RAT seharusnya tidak memiliki tunggakan pinjaman, terutama tunggakan pokok.
“Kami sempat menyampaikan keberatan dalam rapat. Harapannya, kalau ada pergantian, sebaiknya diusulkan nama lain yang tidak memiliki tunggakan dan aktif menabung,” lanjutnya.
Namun, keberatan tersebut tidak diakomodasi. Keputusan tetap mengacu pada penetapan dari pihak kantor pusat koperasi.
“Dari kantor pusat hanya menyampaikan bahwa itu sudah berdasarkan pertimbangan mereka, tanpa menjelaskan secara rinci,” kata sumber tersebut.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa peserta yang dipersoalkan diketahui memiliki tunggakan pokok pinjaman sekitar Rp6.380.000.
Hal ini semakin memperkuat pertanyaan terkait mekanisme seleksi peserta RAT yang dinilai tidak transparan.
Polemik ini memunculkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi.
Sejumlah anggota berharap ke depan proses penentuan peserta RAT dapat dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang menjunjung tinggi kepercayaan anggota.
Hingga berita ini dipublikasi, awak media tetap berupaya membuka ruang untuk mendapatkan klarifikasi.
Wakil GM, Kasmirus Kopong yang disebut melakukan perubahan usulan tidak bisa dihubungi media ini, karena nomor telah diblokir.







