GMKI Dukung Adanya Audit Di Desa, Jelang Pilkades Serentak 2021

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, TAMBOLAKA –
Salah satu syarat pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumba Barat Daya adalah calon kepala desa Incumbent harus bebas temuan selama pelaksanaan audit oleh Inspektorat jelang Pilkades yang direncanakan Juni mendatang. Syarat ini pun diakui sejumlah pihak baik adanya seperti yang disampaikan ketua GMKI Cabang Tambolaka, Ishak Charles kepada media ini, Senin (29/3) petang.

Charles menyebut bahwa Audit adalah bentuk evaluasi yang dilakukan oleh Negara terhadap penyelenggara pemerintahan termasuk desa itu sendiri. Audit ini sebutnya lagi akan bermakna sangat penting untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan maupun penggunaan anggaran yag sudah dilaksanakan oleh perimerintah khususnya kepala desa.

“Oleh karena itu, terkait dengan audit yang dilaksanakan di Desa di SBD lebih khusus yang mengikuti Pilkades kami GMKI sangat mendukungnya dan berharap evaluasi ini benar berjalan profesional tanpa ada embel lain, baik itu yg sifatnya menyelamatkan ataupun untuk menjegal Oknum tertentu, sehingga tujuan dari audit yang dilakukan dapat memberikan dampak terhadap perubahan dan kemajuan daerah ini, apalagi aasaran pembangunan Bupati saat ini bertumpu pada desa melalui program Tujuh jembatan Emas Bupati saat ini,” katanya.

Audit ini juga tegasnya menjadi proses pembelajaran agar penggunaan dana di desa harus dimanfaatkn dengan baik. Jika ada temuan yang merugikan Negara tambah perlu ada tindakan tegas sesuai dgn aturan perundang undangan yg berlaku.

“Desa maju maka negara ini maju itulah sebuah konsep berpikir pembangunan saat ini yang kemudian diimplementasikan melalui undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dengan sebuah paradigma pembangunan yang kita dengar dengan istilah Bottom Up (Dari bawah ke atas) klu dlux Top down (Dari atas Kebawah), melihat kewenangan yang sangat luas dan besar diberikan oleh Negara kepada desa, maka tentunya pengawasanpun harus benar-benar dilaksanakan secara efektif, sehingga penggunaan dana yang sangat besar ini dapat memberikan perubahan besar terhadap desa demi menjawab harapan banyak orang tentang desa, apalagi saat ini ada rencana pemekaran 71 desa di SBD,” tambahnya.

Berbeda dengan GMKI, Ketua DPD KNPI SBD, Christian Bili Dangga yang dihubungi terpisah menyebutkan audit yang dilakukan pihak inspektorat belumlah cukup. Inspektorat didorongnya bisa memainkan perannya lebih baik lagi khususnya di tataran perencaan, dan pengawasan karena masalah utama korupsi di desa terjadi bukan saat pelaksaan tapi sejak awal perencanaan. Dirinya pun menolak jika kemudian audit dijadikan tolok ukur membatasi kebebasan warga yang ingin mencalonkan diri kembali menjadi kepala desa.

“Bagi saya, Inspektorat dikatakan berhasil bukan dilihat berapa banyak temuan dalam pengelolaan dana desa tapi bagaimana peran inspektorat untuk mengawal dan mengawasi peransetiap kepala desa sehingga lebih kepada pencegahan. Lebih baik dicegah sebelum terjadi. Pelaksanaan Audit dana desa di saat akan dilaksanakan kontestasi pilkades saat ini sah-sah saja tapi hasil audit itu tidak bisa dijadikan syarat untuk seseorang bisa mengikuti pencalonan atau tidak karena ini melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang kita anut. Setiap orang berhak untuk mengikuti kontestasi pilkades. Jika memang ada temuan yg terjadi pada incumbent kepala desa ya tetap berproses sesuai aturan yg berlaku tapi jangan lah hasil audit itu membuat hak seseorang untuk dipilih menjadi hilang,” katanya

Sebelumnya, Kepala Inspektorat SBD, Theofilus Natara mengaku sudah ada 50 an desa yang saat ini diaudit dengan 48 diantaranya adalah desa yang sebelumya dipimpin kepala desa definitif.

“Lainnya masih dalam proses. Kita harapkan sebelum waktu yang ditentukan bisa selesai semua desa di SBD,” katanya lagi.

Namun demikian, sebutnya masih ada kendala yang dialami pihaknya selama proses audit tersebut. Salah satunya adalah ketiadan dokumen di desa termasuk SPJ itu sendiri. Padahal menurutnya dalam proses audit, dokumen adalah hal penting dan paling mendasar untuk diladalah hal penting dan paling mendasar untuk dilakukan audit.

Saat ditanya soal ada kemungkinan rekomendasi lain yang dipakai diluar rekomendasi Inspektorat, dirinya menyebut hal itu tidak dibenarkan.

“Rekomendasi yang dikeluarkan satu pintu. Yang dipakai hanya dari Inspektorat bukan yang lainnya. Kalau ada yang bilang bisa dari lain itu tidak benar. Toh dasar rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bukan dari telpon ataupun dari whatsapp yang kesemua prosesnya dilakukan oleh pihak inspektorat,” katanya. (Red)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60