Ikatan Notaris NTT: Rachmat Pelaku Utama Dalam Kasus BPR Christa Jaya Bukan Albert Riwu Kore

  • Whatsapp
Pengurus dan Anggota Notaris dan PPAT Wilayah NTT saat memberikan peryataan sikap kepada media ini, Sabtu (6/8/2022).
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Ikatan Notaris/PPAT Wilayah NTT memberikan peryataan sikap atas penetapan tersangka dan penahanan rekan mereka, notaris senior Albert Wilson Riwu Kore.

Kasus ini terkait laporan polisi oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana mengenai dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat hak milik (SHM).

Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTT, Emanuel Mali, SH., kepada media ini, Sabtu (6/8/2022) petang, memberikan peryataan sikap seluruh notaris dan PPAT se-wilayah NTT.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda NTT atas penahanan rekan kami tersebut,” kata Emanuel.

Menurut dia, Notaris dan PPAT Wilayah NTT telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda NTT sebagaimana surat tertanggal 6 Agustus 2022.

“Perihal surat itu tetang permohonan penangguhan penahanan dan jaminan. Telah kami sampaikan kepada Ditreskrimum Polda NTT,” ungkap dia.

Terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan, Emanuel berharap agar diproses secepat mungkin sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang untuk disidangkan demi memperoleh kepastian dan keadilan hukum.

“Merujuk pada permasalahan rekan kami dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, kami tetap berpendapat bahwa rekan kami tidak bersalah. Namun kita tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengharapkan keputusan hakim yang seadil-adilnya,” imbuhnya.

Emanuel Mali juga meminta kepada penyidik Polres Kupang Kota sesegera mungkin menindak lanjuti laporan Albert Wilson Riwu Kore, tentang dugaan penggelapan dana nasabah oleh BPR Christa Jaya yang telah dilaporkan pada tahun 2019.

“Terhadap kasus yang melibatkan rekan kami ini, berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, kami sangat menyayangkan khususnya terhadap debitur atas nama Rachmat, SE., yang menurut kami adalah pelaku utama dari kasus ini,” beber Emanuel.

Karena menurut Emanuel, debitur Rachmat sendiri yang mengambil 9 sertifikat hak milik dan menjaminkan 9 sertifikat tersebut pada bank lain, serta hasil dari pinjaman dengan jaminan 9 sertifikat tersebut dengan total sebesar Rp3.563.776.892.

Dilanjutkan, Ketua Dewan Kehormatan IPPAT Wilayah NTT, Yerak B Pakh, SH , bahwa telah dilakukan penyetoran pada rekening yang ada pada Bank Christa Jaya Perdana yang merupakan hasil take over.

Sebab dalam nota take over masing-masing sebesar Rp1.781.888.446, dan sebesar Rp1.781.888.446 yang diduga telah digunakan untuk melunasi pinjaman debitur/Rachmat pada Bank Christa Jaya.

“Sementara Debitur/Rachmat yang mengambil 9 sertifikat sendiri tidak dilaporkan oleh BPR Christa Jaya,” tandas Yerak Pakh . (*/Penatimor.com)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60