Inspektorat Rote Ndao Akan Periksa Lima Desa Terkait Pengelolaan Dana Desa

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Akibat dari keterlambatan dalam melakukan pencairan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2020 yang ternyata terkendala secara administrasi yakni penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang lambat, membuat 5 Desa di Kabupaten Rote Ndao bakal di periksa secara khusus oleh Inspektorat Kab. Rote Ndao.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Maria Dolorosa Bria,S.Pi, MenvSi, selaku Kepala Bidang Pemerintahan dan Desa (Kabid Pemdes) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Rote Ndao, pada Rabu (20/5/2020) di Ruang kerjanya, Kantor Dinas PMD Rote Ndao.

Maria menjelaskan bahwa Pihak DPMD bukan terpaksa, tapi memang harus merekomendasikan 5 Desa tersebut untuk diperiksa secara khusus karna keterlambatan dalam menyelesaikan administrasi LPJ itu berdampak pada pencairan Dana Desa yang tentunya merugikan masyarakat.

“Memang harus diperiksa agar bisa tau kendalanya apa. Karna kami juga sudah sampai turun langsung bantu fasilitasi agar administrasinya bisa dipercepat tapi mereka sendiri tidak datangi kami untuk konsultasi. Kalo pencairan dana desa lambat, maka dampaknya masyarakat yang dirugikan,” ungkap Maria.

Maria juga menjelaskan bahwa Pihak PMD sudah bersurat kepada Bupati Rote Ndao untuk permohonan pada Inspektorat agar lakukan Pemeriksaan Khusus di 5 Desa tersebut.

“Surat bukan ke inspektorat. Surat ke Bupati. Kita buat telaahan staff ke Bupati. nanti Bupati yang perintahkan Inspektorat,” tegas Maria.

Terpisah Kepala Dinas PMD Rote Ndao, Yames M.K Therik, SH ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp menjelaskan bahwa 3 dari 5 Desa itu sudah selesaikan LPJnya.

“PMD Bersurat kepada Ibu Bupati dengan perihal Permohonan Pemeriksaan Khusus kepada Kades Lakamola, Mukekuku, Lenupetu, Oebau dan Busalangga Barat tapi sampai saat ini Kades Lakamola, Mukekuku, Lenupetu sudah clear LPJ,” ujarnya.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Umum, Handriyans Bessie, S.PT. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dari DPMD Rote Ndao dan Bupati sudah Disposisi Surat itu ke Inspektorat Rote Ndao.

“Surat sudah disposisi ke Inspektorat, papa,” singkat Handry melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Rote Ndao, Arkalaus Lenggu,S.Pd, M.Si melalui Sekretaris Inspektorat Rote Ndao, Anthonius F. D. Banepa, SE mengakui bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dan akan segera ditindak lanjuti.

“Memang benar ada surat yang masuk terkait hal tersebut. Kami sudah disposisi ke Tim untuk turun pemeriksaan. Terkait dengan hal-hal apa yang jadi masalah, sementara masih dalam finishing laporan. Yang pastinya secara umum terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Nanti setelah Tim kami turun periksa baru hasil pemeriksaan akan kami sampaikan pada Bupati,” jelas Anthonius pada media ini.

Untuk diketahui, ke-5 Desa yang bakal dilakukan Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Rote Ndao adalah Desa Busalangga Barat di Kec. Rote Barat Laut, Desa Lenupetu dan Desa Oebau di Kec. Pantai Baru, juga Desa Lakamola dan Desa Mukekuku di Kec. Rote Timur. (Daniel Timu)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60