PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Viralnya seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Rote Ndao karna diduga membuat postingan berbau Ujaran kebencian dan radikalisme di media sosial Facebook pada beberapa waktu lalu, kini mulai di sorot oleh Inspektorat Kab. Rote Ndao dengan melakukan pemeriksaan secara khusus terhadap oknum ASN tersebut.
Postingan dari oknum ASN berinisial AR yang diketahui adalah seorang pegawai di Kantor Dinas Permukiman dan Lingkungan Hidup Kab. Rote Ndao itu sempat membuat keresahan publik usai postingan tersebut dibagikan oleh para netizen dan menjadi viral di beberapa Grup Publik pada media sosial facebook.
Postingan AR yang diunggah melalui akun facebooknya bernama “RIVAY” yang berisi kata-kata kebencian, makian, dan ancaman pembunuhan (Penggal Kepala), bahkan jelas tertulis juga kata “JIHAD” dalam postingan itu yang membuat publik beranggapan bahwa hal tersebut bukanlah suatu teladan baik, bahkan dianggap tidak layak di lakukan oleh seorang Abdi Negara yang sejatinya harus menjaga etika dalam menggunakan media sosial.
Sebelumnya telah diberitakan oleh media ini, dimana Sekretaris Daerah Kab. Rote Ndao, Drs. Jonas M Selly, MM pun menanggapi hal tersebut dan menyampaikan bahwa oknum ASN tersebut sudah dijadwalkan pada Senin,(30/11/2020) akan diperiksa oleh pihak Inspektorat Rote Ndao.
Namun ternyata pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial AR itu baru dilakukan pada, Selasa (1/12/2020) lalu, seperti yang disampaikan pada media ini oleh Kepala Inspektorat Kab. Rote Ndao, Arkalaus Lenggu, S.Pd, M.Si melalui pesan WhatsAPP pada Selasa (1/12/2020).
“Hari ini sudah lakukan pemeriksaan. Jadi BAPnya masih sementara dipelajari Tim Pemeriksa,” singkat Arkalaus Lenggu, Inspektur Daerah Rote Ndao.
Senada dengan Arkalaus Lenggu, Sekda Rote Ndao, Drs. Jonas M Selly, M.Si saat dikonfirmasi oleh media ini melalu pesan WhatsApp pada Kamis, (3/12/2020) mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial AR tersebut masih sementara di lakukan oleh Inspektorat Rote Ndao.
“Tim dari Inspektorat masih sementara lakukan pemeriksaan khusus terhadap ASN yang bersangkutan,” ungkap Jonas Selly.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames J Mbau, S.Sos saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan WhatsApp pada Kamis sore (3/12/2020) menjelaskan bahwa dugaan kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Reskrim Polres Rote Ndao.
“Sudah di periksa, masih dalam tahap penyelidikan dan pantauan. Sedang di mintai keterangan saksi-saksi dan ahli. Di gelarkan jika cukup unsur dan bukti, akan di naikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka,” jelas Iptu Yames Mbau.
Untuk diketahui bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta dengan adanya Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Nasional Tahun 2018 sudah mengatur jelas bahwa seorang ASN dilarang keras untuk tidak boleh membuat dan atau menyebarkan suatu postingan di medsos yang berisi ujaran kebencian, unsur SARA dan berbau radikalisme dan provokasi.
Jika ada ASN yang melakukan hal yang sudah dilarang oleh ketentuan aturan hukum tersebut, maka bisa dikenakan sanksi berat. Tak tertutup kemungkinan pula dikenakan sanksi berupa Pemecatan atau diberhentikan dari ASN.
Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali