JOIN dan SPRI NTT Himbau Patman Werang Tempuh Mekanisme Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi Produk Jurnalistik

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Organisasi pers di Nusa Tenggara Timur angkat suara terkait laporan Fidelis Patman Werang terhadap media Portal NTT dan Poros NTT ke Polres Flores Timur.

Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Wilayah NTT, Joey Rihi Ga, menegaskan persoalan yang dipermasalahkan merupakan sengketa pers sehingga penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pernyataan resminya di Kupang, Jumat (8/5/2026), Joey meminta semua pihak, termasuk Fidelis Patman Werang, menghormati mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers, bukan langsung membawa produk pemberitaan ke ranah pidana.

“Materi yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik terkait kepentingan anggota Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka menjelang RAT. Informasi diperoleh dari pengurus resmi dan media juga telah melakukan upaya konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegas Joey.

Menurutnya, setiap warga negara memang memiliki hak melapor ke aparat penegak hukum. Namun khusus karya jurnalistik, UU Pers telah mengatur mekanisme tersendiri melalui hak jawab, hak koreksi, hingga penyelesaian di Dewan Pers.

Karena itu, JOIN NTT juga meminta Polres Flores Timur menaati Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pemberitaan media.

“Laporan terkait karya jurnalistik wajib lebih dulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers sebelum masuk tahap penyidikan,” ujarnya.

Joey menegaskan mekanisme Dewan Pers bukan dimaksudkan untuk melindungi wartawan yang melakukan pelanggaran, melainkan menjaga agar kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik tidak dikriminalisasi.

Selain itu, JOIN NTT turut menyinggung Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Menurut Joey, Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 memberikan pengecualian terhadap penggunaan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik sepanjang dilakukan demi kepentingan publik.

“Transparansi pengelolaan koperasi yang menghimpun dana masyarakat dalam jumlah besar merupakan bagian dari kepentingan publik yang layak diberitakan,” katanya.

JOIN NTT bahkan menyatakan siap memfasilitasi mediasi melalui Dewan Pers apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan yang dimuat media.

Senada dengan itu, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) NTT, Bony Lerek, menilai langkah hukum yang ditempuh Fidelis Patman Werang kurang tepat karena sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, klarifikasi, maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.

“Kalau keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas melalui hak jawab dan Dewan Pers. Jangan langsung membawa produk jurnalistik ke ranah pidana,” tegas Bony.

Ia juga mengingatkan bahwa nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri mengatur secara jelas penanganan perkara pers agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap jurnalis.

Menurut Bony, laporan pidana baru dapat ditempuh apabila terdapat unsur penghinaan personal atau serangan pribadi di luar konteks karya jurnalistik.

“Kalau tidak ada serangan pribadi, maka produk jurnalistik punya mekanisme penyelesaian sendiri,” tambahnya.

JOIN NTT dan SPRI NTT berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati mekanisme hukum pers yang berlaku demi menjaga kebebasan pers dan iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.

Komentar Anda?

Related posts